Bupati Manokwari Intoleran dan Melanggar Konstitusi?
Bupati Manokwari, Bastian Salabai (dprd-manokwarikab)
Melarang Masjid di wilayahnya.
Inilah beritanya.
***
Bupati Bastian Salabai Resmi Larang Pembangunan Masjid di Manokwari
– Kamis, 5 November 2015
Islamedia – Bupati Manokwari, Bastian Salabay mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 450/456 tertanggal I November 2015, yang berisi larangan dan peghentian pembangunan Masjid “Rahmatan lil Alamin”. Surat Keputusan Bupati ini sekaligus melarang pembangunan Masjid lainya diwilayah Manokwari.
Bastian berdalih bahwa larangan ini dikeluarkan setelah mendapatkan protes dari umat kristiani yang sebelumnya pernah menggelar aksi demonstrasi menolak pembangunan masjid pada kamis 29 Oktober 2015.
Umat Kristiani mengklaim bahwa Manokwari adalah Kota Injil, sehingga tidak diperbolehkan berdiri rumah Ibadah selain gereja.
Kebijakan intoleran yang dilakukan oleh Bupati Manokwari jelas menlanggar UUD 1945, mengingat Islam merupakan agama resmi yang diakui di Indonesia dan berhak mendirikan rumah Ibadah diseluruh wilayah Indonesia.[islamedia/mh]
(nahimunkar.com)
Indonesia mayoritas muslim, kalo mau menghargai demokrasi yang mengutamakan mayoritas, mestinya ndak sperti itu. kalo yang jadi kurban umat islam komnas HAM blangkemen. sakit gigi. mbokyao nahi mungkar yang bikin aduan ke komnas HAM
Indonesia bukan Vatikan, kalau mau seperti itu maka yang berhak Islam dalam arti kata, seluruh Indonesia hanya boleh ada mesjid, tapi pada kenyataannya Umat Islam adalah Umat yang menghargai perbedaan,..Di Aceh saja masih ada gereja. Pemerintah harus tegas dan melanjutkan pembangunan mesjid disana.