Dewan Minta, Pemerkosa Gadis Cilik Korban Gempa Palu agar Dihukum Berat
MI, pelaku pencabulan korban gempa bumi dan tsunami asal Palu saat diamankan polisi. (IST)
KABAR.NEWS, Makassar – Entah apa yang terlintas di benak MI (14). Ia tega merenggut kesucian gadis belia berinisial SH (7) di siang bolong, tepatnya di Bumi Permata Sudiang (BPS), Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (16/10/2018).
Parahnya lagi, SH merupakan korban bencana alam gempa bumi dan tsunami Palu, yang kini sedang mengungsi di rumah keluarganya. Atas tindakan keji ini, salah satu anggota Komisi D DPRD Makassar, Mudzakkir Ali Djamil mengaku geram.
Ia meminta kepada pihak Kepolisian untuk menghukum pelaku seberat-beratanya. “Pelakunya harus dapat tindakan paling tegas,” tegas Mudzakkir, Rabu (17/10/2018).
Diberitakan sebelumnya, pelaku pencabulan terhadap bocah 7 tahun yang merupakan korban gempa bumi Palu, MI (14) terancam hukuman 12 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Akp Diaritz Fellei.
Ia mengatakan, tersangka di jerat dengan pasal 81 Jo 76D, atau pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perppu tahun 2016, atas perubahan ke Dua UU RI no 23 tahun 2002 perlindungan anak. “Pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Diaritz kepada KABAR.NEWS, Rabu (17/10/2018).
Sumber : kabar.news
(nahimunkar.org)a
Kasus kaya begini diwaktu sidang, hrs hadirkan barang bukti dan taruh diatas meja. Barang bukti berupa alat,barang dan atau sesuatu yg digunakan pelaku dlm melakukan aksi bejatnya… Barang bukti itu misalnya:
1. tangan pelaku. Potong tangannya dan taruh diatas meja sidang.
2. Mulut/hidung (jika saat kejadian digunakan mencium korban). Potong hidungnya dan taruh dimeja
3. Ko**ol pelaku. Yg ini wajib hukumnya ditaruh diatas meja.
4. Otak (dlm tengkorak kepala). Jika sebabnya adalah otak pelaku lg ngeres wkt kejadian. Otak pelaku juga taruh diatas meja sebagai tanda barang bukti…
Lagi kena musibah…sempat2nya ni orang berbuat cabul sama anak kecil, memang harus dihukum berat atau hukum mati…! orang2 lagi menderita habis2an, orang lagi kelaparan, orang lagi kehilangan, orang lagi butuh pertolongan…boro2 ni orang mau ikut membantu malah berbuat durhaka..hukum berat seberat2nya. kasihan anak kecil itu…sudah trauma kena bencana eehh..kena perkosa lagi..betapa berat beban dan penderitaan anak itu, semoga Allah menjadikan anak itu sabar dan tabah dan dilindungi utk selama2nya.
Innalillahi wa inna ilaihi roojiun,kasian nya itu anak tp semua sebenarnya kasian krn pelaku tergolong masih anak remaja juga.
Lemahnya kontrol dr orang tua disekitarnya serta pembiaran anak2 menonton konten pornografi telah menyumbang degradasi moral anak.
Anak belajar agama saja jika terus disuguhi tontonan pemicu syahwat ataupun aturan dlm rumah yg kurang perhatian sehingga mungkin privacy orang tuanya terlihat sama anak.
Prihatin