Ebrahim Raisi Menangkan Pilpres Iran, Sosoknya Dijuluki “Algojo Sadis”
Ebrahim Raisi Menangkan Pilpres Iran, Sosoknya Dijuluki “Algojo Sadis”
Ebrahim Raisi, tokoh ultrakonservatif Iran, pada Sabtu (19/6/2021) dilaporkan telah memenangkan pemilihan presiden (pilpres).
Dia mengalahkan tiga kandidat lain dalam pemilu presiden di mana beberapa pesaing dilarang ikut serta.
Dengan penghitungan yang terus berlanjut, TV pemerintah mengatakan Raisi sejauh ini telah memperoleh 62% suara – hampir 18 juta dari lebih dari 28 juta suara yang diberikan. Sekitar 59 juta orang Iran memiliki hak pilih.
Raisi adalah hakim tertinggi Iran dan memiliki pandangan ultra-konservatif.
Raisi dijuluki sebagai “algojo sadis” dan “jagal 1988” karena perannya sebagai anggota kunci dari apa yang disebut “Komisi Kematian”, sebuah komisi yang memerintahkan ribuan orang untuk dibunuh dalam pembantaian pada 1988.
Dua calon presiden (capres) rival yang juga dari kubu ultrakonservatif, Mohsen Rezai dan Amirhossein Ghazizadeh-Hashemi, telah mengucapkan selamat kepada Raisi.
“Saya mengucapkan selamat…Raisi, dipilih oleh bangsa,” kata Ghazizadeh-Hashemi, seperti dikutip AFP.
Rezai mentweet bahwa dia berharap Raisi dapat membangun pemerintahan yang kuat dan populer untuk menyelesaikan masalah negara.
Satu-satunya capres reformis dalam pilpres Iran kali ini adalah mantan gubernur bank sentral Abdolnasser Hemmati. Dia pun mengucapkan selamat kepada Raisi.
Ebrahim Raisi, 60, dikenal sebagai anggota kunci “Komisi Kematian” yang memerintahkan penyiksaan terhadap wanita hamil, membuat tahanan dilempar dari tebing, orang-orang dicambuk dengan kabel listrik, dan telah mengawasi tindakan kekerasan brutal yang tak terhitung jumlahnya.
Dia dijuluk “Jagal 1988” karena dugaan keterlibatannya dalam eksekusi massal dan penyiksaan mengerikan terhadap tahanan politik pada 1980-an.
Pada 1980, pada usianya yang baru 20 tahun, Raisi diangkat menjadi jaksa pengadilan revolusioner Karaj, sebelah barat Teheran, dan pada 1988 dia dipromosikan menjadi wakil jaksa Teheran.
Dia kemudian menjadi salah satu dari empat orang yang dipilih untuk melakukan pembantaian terhadap aktivis Organisasi Mujahidin Rakyat Iran (PMOI) yang dipenjara.
Sekitar 30 ribu pria, wanita dan anak-anak yang ditahan di penjara-penjara di seluruh Iran berbaris di dinding dan ditembak hanya dalam beberapa bulan. Demikian kesaksikan orang-orang yang berjuang untuk menggulingkan rezim Iran saat ini.
Presiden Iran adalah pejabat tertinggi kedua di negara itu, setelah pemimpin tertinggi.
Presiden memiliki pengaruh yang signifikan atas kebijakan dalam negeri dan urusan luar negeri. Tetapi Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei yang memiliki keputusan akhir tentang semua masalah negara.
[PORTAL-ISLAM.ID] Sabtu, 19 Juni 2021 Berita Internasional
(nahimunkar.org)
*10 KRITERIA ALIRAN SESAT MENURUT PANDANGAN MUI*
Dikemukakan dalam penutupan rakernas MUI di Hotel Sari Pan Pacific, Jl.MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (6/11/2007) tentang Kriteria Aliran Sesat yaitu sebagai berikut:
1. Mengingkari salah satu dari rukun iman dan rukun Islam.
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4. Mengingkari otentisitas/keaslian dan atau kebenaran isi Alquran.
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya mengeluarkan pedoman 10 kriteria untuk mengidentifikasi suatu ajaran termasuk aliran sesat. Kesepuluh kriteria itu termasuk kriteria yang menyimpang dari aqidah, rukun Iman, dan rukun Islam. Ketua panitia Pengarah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI 2007, H. Yunahar Ilyas, mengatakan, “ Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari 10 kriteria tersebut “.
Kesepuluh kriteria itu adalah mengingkari Rukun Iman dan Rukun Islam, menaykini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai tuntunan dalil syar’i (al-qur’an dan as-sunnah/hadist shahih), meyakini turunnya wahyu setelah al-qur’an, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-qur’an serta melakukan penafsiran al-qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
Selebihnya adalah mengingkari kedudukan hadist Nabi Muhammad ﷺ sebagai sumber ajaran Islam, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, mengingkari Nabi Muhammad ﷺ sebagai nabi dan rasul terakhir, mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syari’ah Islam, serta mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI, Ichwan Sam, menegaskan bahwa tidak setiap orang boleh menetapkan suatu aliran keagamaan tergolong sesat atau tidak. Butuh waktu dan pengkajian mendalam dalam menetapkan fatwa sesat. Harus pula diingat bahwa tidaklah semudah itu mengeluarkan fatwa. Menurut Ichwan, sebelum penetapan kesesatan suatu aliaran atau kelompok, MUI terlebih dahulu melakukan penelitian tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut melalui Komisi Pengkajian. Selanjutnya, Komisi Pengkajian mengkaji pendapat para imam mazhab dan para ulama/ahli berkaitan dengan pemikiran serta aktivitas kelompok atau aliran tersebut.
Setelah itu, Komisi Pengkajian akan meneliti dan melakukan pemanggilan terhadap pemimpin aliran atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang telah didapat (biasanya MUI kerjasama dengan LPPI/Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam). Hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan. Ichwan menuturkan, “ Bila dipandang perlu, Dewan Pimpinan akan menugasi Komisi Fatwa untuk membahasa dan mengeluarkan Fatwa. Dalam batang tubuh Fatwa mengenai aliran sesat juga terdapat poin yang menyatakan bahwa perkara tersebut akan diserahkan kepada aparat hukum yang berlaku dan menyerukan agar masyarakat tidak bertindak sendiri “.
*Catatan Penting:*
Berdasarkan Kriteria yang dibuat oleh *MUI/Majelis Ulama Indonesia Pusat* tersebut dapat dipahami bahwa aliran-aliran aneh seperti NII KW 9 Al Zaitun, al-Qiyadah, al-Qur’an Suci, Hidup di balik Hidup, Lia Eden, Millah Abraham yang sekarang ganti nama GAFATAR/Gerakan Fajar Nusantara dan sebagainya termasuk aliran-aliran sesat. Demikian pula sekte-sekte yang telah muncul sejak dahulu (klasik) seperti: Syiah, Ahmadiyah, Tijaniyah, Kebatinan (Bathiniyah), dan Bahaiyah. Termasuk yang tidak diragukan kesesatannya adalah JIL/Jaringan Islam Liberal atau ada yang menyebut (Jaringan Iblis Laknatulloh) Sekarang Kamuflase jadi JIN (Jaringan Islam Nusantara), Ingkar Sunnah, Isa Bugis, dan LDII/Lembaga Dakwah Islam Indonesia, dllnya.
Disatu sisi, munculnya aliran-aliran sesat ini sangat menyedihkan dan memprihatinkan umat. Tetapi disisi yang lain, ini adalah bukti kebenaran Rasululloh Muhammad bin Abdillah ﷺ. Sebab, beliau Rasululloh ﷺ telah mengabarkan kita sejak 15 abad yang silam bahwa umatnya kelak akan berselisih dan berpecah belah menjadi 73 golongan. Semuanya berada di neraka kecuali satu golongan yang selamat yaitu Ahlus Sunnah wal Jama’ah/Sunniy.
“ Sesungguhnya Bani Israil telah berpecah belah menjadi 72 kelompok keagamaan, dan umatku akan berpecah belah menjadi 73 kelompok keagamaan. Seluruhnya berada di api neraka kecuali satu kelompok. Mereka (para Shahabat Ridwanulloh Ajmain) bertanya: ‘ Siapa satu kelompok itu wahai Rasululloh ﷺ ? ‘, maka beliau menjawab: ‘ Mereka yang mengikuti jejakku dan jejak para shahabatku (salafush shalih/shahabat Ridwanulloh Ajmain, tabi’in, tabi’ut tabi’in) “. (HR. Tirmidzi, Hakim, dan Laika’i).
Sebab utama dari maraknya penyimpangan-penyimpangan tersebut sebenarnya berakar pada dua hal, yakni:
1. Tidak mengikuti metode shahabat Ridwanulloh Ajmain dalam memahami al-Qur’an dan as-Sunnah/Hadist Shahih.
2. Berpedoman kepada sumber-sumber lain selain al-Qur’an dan as-Sunnah/Hadist Shahih dalam mengambil hukum-hukum Islam, seperti akal dan lain sebagainya.
Sedangkan kedua sebab tersebut didasari oleh hawa nafsu dan kejahilan (kebodohan), Sekian Semoga dapat bermanfaat Risalah singkat ini, Barakallohu’ fiikum, dan apabila dicurigai ada Aliran Sesat Laporkan saja ke Kantor LPPI/Lembaga Penelitan dan Pengkajian Islam) yang beralamat Kantor LPPI di Jl. Tambak No.40 B Jakarta Pusat.
*Sumber/Referensi:*
– Blog Situs Ustadzuna *KH. Dr. Abu Mu’adz Achmad Rofi’i, Lc, M.MPd* حفظه اللّٰه تعالى (Pimpinan Ponpes Al-I’tishoom, Karawang-Jawa Barat) di: http://ustadzrofii.wordpress.com/2011/02/21/10-kriteria-aliran-sesat-menurut-mui/
– Buku Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, Karya: Ustadzuna *Drs. H. Hartono Ahmad Jaiz* حفظه اللّٰه تعالى, Terbitan: Pustaka Al-Kautsar, Cetakan Kesepuluh Juli 2005, Jakarta
– Majalah Ummatie, Bogor-Jawa Barat edisi 05/th.1/Desember 2007/Dzulqo’dah 1428H
– *Data Ajaran Sesat yang Telah di Fatwakan MUI* di: https://www.nahimunkar.org/data-ajaranaliran-sesat-yang-telah-difatwakan-mui/
✍🏻 Oleh:
*Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.Pd, I* حفظه اللّٰه تعالى
(Aktivis Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, Aktivis Pendidikan dan Aliran Sesat).
*Silahkan sebarkan/share keMuslim dan Muslimah Lainnya, Syukron, Barakallohu’ fiikum*