Fatwa Muhammadiyah : Sampaikah Kirim Al-Fatihah Kepada Orang Meninggal ?
Untuk meringankan dosa-dosa orang yang sudah meninggal dunia, banyak orang secara individu maupun secara berjamaah membacakan suratul Fatihah yang pahala bacaannya dipersembahkan kepadanya. Apakah amalan ibadah yang mereka lakukan itu benar menurut Sunah Rasul?
Jawaban:
Saudara yang terhormat, berikut ini jawaban atas pertanyaan saudara:
- Pertanyaan pertama saudara ini sudah berulangkali ditanyakan dan sudah dijawab oleh Tim Fatwa Agama. Kesimpulannya, mendoakan orang yang sudah meninggal dunia itu ada tuntunannya. Adapun menghadiahkan pahala bacaan al-Quran –termasuk surah al-Fatihah, surah Yasin dan lainnya— itu adalah masalah khilafiyah (masalah yang diperselisihkan oleh para ulama). Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hambal mengatakan pahalanya sampai kepada si mayit. Dan sebagian ulama lainnya seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan tidak sampai. Tim Fatwa Agama cenderung kepada pendapat yang kedua ini karena beberapa alasan, antara lain:
Pertama, tidak terdapat ayat al-Qur’an atau hadis Nabi Muhammad saw yang dapat dijadikan dasar yang kuat untuk melakukannya. Bahkan di dalam al-Quran Allah menyatakan bahwa manusia tidak akan memperolehi balasan di akhirat melainkan apa yang diusahakannya sendiri ketika masih di dunia. Firman-Nya:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى. وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى. ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ اْلأَوْفَى. [النجم، 53: 39-41]
Artinya: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna,” [QS. an-Najm (53): 39-41].
Dan di dalam sebuah hadis, Rasulullah saw memberi peringatan agar supaya kita tidak melakukan hal-hal yang tidak ada tuntunannya. Hadis tersebut berbunyi:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwaytkan dari Aisyah r.a. katanya: Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam agama kita ini yang tidak berasal darinya maka perbuatan itu ditolak.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Kedua, para sahabat tidak melakukan hal itu karena memang tidak ada tuntunannya dari al-Quran dan Hadis.
Ketiga, kita tidak bisa memastikan apakah ketika kita membaca al-Quran itu kita mendapat pahala sehingga bisa menghadiahkan pahala tersebut kepada orang lain atau tidak.
Keempat, menganut pendapat sampainya pahala bacaan kepada orang lain sering kali berakibat negatif, yaitu orang yang kurang beramal saleh mengharapkan hadiah pahala dari orang lain.
Memperhatikan alasan-alasan di atas, maka lebih baik kita tidak melakukan yang tidak ada tuntunannya, dan mencukupkan diri dengan yang jelas ada tuntunannya, yaitu mendoakan orang yang meninggal dunia.
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
sangpencerah.com
(nahimunkar.com)
Assalamu ‘alaikum wo rahmatullah wo barakatuh;
Kalau benar doa orang hidup tidak sampai kepada orang yang telah meninggal, lalu apa maksud hadis yang mengatakan bahwa “doa anak soleh yang mendoakannya…?” apakah anak soleh itu sudah mati juga saat mendoakannya? Ataukah hadis itu palsu?
Kalau benar doa orang yang masih hidup tidak sampai kepada orang yang telah meninggal dunia, lalu untuk apa kita mensolatkan jenazah di mana dalam solat itu juga ada doa orang hidup yang mendoakan orang yang telah meninggal dunia? Apakah hadis itu palsu?
Kalau benar tidak sampai, mengapa pula Rasulullah mengajarkan umatnya yang apabila memasuki kawasan pekubur harus mengucap salam? Apakah salam itu untuk orang-orang hidup yang ada di kuburan?
Ada banyak pertanyaan lagi sebenarnya, tetapi tiga pertanyaan itu saja cukup, dan harus dijawab dengan hujjah yang benar. Kalau hujjahnya berdasar like or dislike maka pasti akan membingungkan umat. Wallahu a’lam.
Terimakasih bila ada yang sudi menjawab.
Wassalamu ‘alaikum wo rahmatullah.
Waalaikumsalam wr wb
Mas, bedakan doa dg hadiah pahala ya. Kalau doa jelas bisa sampai kepada si mayit, banyak dalilnya. Tapi yg jadi masalah itu hadiah pahala. Baca Al Fatihah, Yasin dll pahalanya dihadiahkan untuk si mayit, itu yg jadi masalah, yg jadi perselisihan. Karena tidak ada dalil yg sahih tentang menghadiahkan pahala kepada mayit.
Wallahualam bi shawab
Man’s satu yang benar ? Jangan biking rakyat biasa binging !
Ulama Ahlussunnah sepakat bahwa doa dan istighfar seorang muslim yang masih hidup kepada Allah untuk orang yang telah meninggal dapat memberikan manfaat kepadanya. Dalam al-Qur’an Allah berfirman:
وَالَّذِينَ جَآءُو مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِاْلإِيمَانِ (الحشر: 10)
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: “Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami” (QS. Al-Hasyr: 10)
Al-Imam an-Nawawi (w 676 H) dalam al-Adzkar menuliskan:
“Semua ulama sepakat bahwa doa bagi orang-orang yang telah meninggal memberikan manfaat terhadap mereka dan pahala doa tersebut sampai kepada mereka. Mereka mengambil dalil firman Allah QS. Al-Hasyr: 10 (tersebut di atas) dan berbagai ayat lainnya, juga dengan dalil beberapa hadits masyhur di antaranya sabda Nabi:
اللّهُمّ اغْفِرْ لِأهْلِ بَقِيْعِ الغَرْقَد (رواه مسلم)
“Ya Allah ampunilah bagi orang-orang yang dimakamkan di Baqi’ al-Gharqad” (HR. Muslim)
Dan hadits Nabi:
اللّهُمّ اغْفِرْ لِحَيّنَا وَمَيّتِنَا (رواه الترمذي)
“Ya Allah ampuni bagi orang-orang yang masih hidup dan orang-orang yang telah meninggal di antara kami” (HR. At-Tirmidzi)”. (Lihat al-Adzkar: 176)
Demikian juga membaca al-Qur’an di atas kubur juga bermanfaat terhadap mayyit. Dalil Kebolehan membaca al-Qur’an di atas kubur adalah hadits bahwa Nabi membelah pelepah yang basah menjadi dua bagian kemudian Nabi menanamkan masing-masing di dua kuburan yang ada dan Rasulullah bersabda:
لَعَلّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا (رواه الشيخان)
“Semoga keduanya mendapatkan keringanan siksa kubur selama pelepah ini belum kering”.
Dapat diambil dalil dari hadits ini bahwa boleh menancapkan pohon dan membaca al-Qur’an di atas kubur, jika pohon saja bisa meringankan adzab kubur lebih–lebih bacaan al-Qur’an orang mukmin. Al-Imam an-Nawawi berkata: “Para ulama mengatakan sunnah hukumnya membaca al-Qur’an di atas kubur berdasarkan pada hadits ini, karena jika bisa diharapkan keringanan siksa kubur dari tasbihnya pelepah kurma apalagi dari bacaan al-Qur’an” (Lihat dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibn al-Hajjaj, j. 3, h. 202). Jelas bacaan al-Qur’an dari manusia itu lebih agung dan lebih bermanfaat daripada tasbihnya pohon. Jika telah terbukti al-Qur’an bermanfaat bagi sebagian orang yang ditimpa bahaya dalam hidupnya, maka mayit begitu juga.
Di antara dalil bahwa mayyit mendapat manfaat dari bacaan al-Qur’an orang lain adalah hadits Ma’qil ibn Yasar:
اقْرَءُوْا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ (رَوَاهُ أبُو داوُد والنّسَائِي وابْنُ مَاجَه وابْنُ حِبّان وصَحّحَه).
“Bacalah surat Yaasin untuk mayit kalian ” (H.R Abu Dawud, an– Nasai, Ibn Majah dan Ibn Hibban dan dishahihkannya).
Hadits ini walaupun dinyatakan lemah oleh sebagian ahli hadits, tetapi Ibn Hibban mengatakan hadits ini shahih dan Abu Dawud diam (tidak mengomentarinya) maka dia tergolong hadits Hasan (sesuai dengan istilah Abu Dawud dalam Sunan-nya), dan al Hafizh as-Suyuthi juga mengatakan bahwa hadits ini Hasan.
Dalil yang lain adalah hadits Nabi:
يس قَلْبُ القُرءَان لاَ يَقْرَؤُهَا رَجُلٌ يُرِيْدُ اللهَ و الدّارَ الآخِرَةَ إلاّ غفرَ لَهُ، وَاقْرَءُوهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ (روَاه أحْمد)
“Yasin adalah hatinya al-Qur’an, tidaklah dibaca oleh seorangpun karena mengharap ridla Allah dan akhirat kecuali diampuni oleh Allah dosa– dosanya, dan bacalah Yasin ini untuk mayit–mayit kalian ” (HR. Ahmad)
Ahmad bin Muhammad al Marrudzi (salah seorang murid al-Imam Ahmad ibn Hanbal) berkata : “Saya mendengar Ahmad ibn Hanbal -semoga Allah merahmatinya- berkata: “Apabila kalian memasuki areal pekuburan maka bacalah surat al Fatihah dan Mu’awwidzatayn dan surat al Ikhlas dan hadiahkanlah pahalanya untuk ahli kubur karena sesungguhnya pahala bacaan itu akan sampai kepada mereka” (Lihat al-Maqshad al-Arsyad, j. 2, h. 338-339).
Al Khallal juga meriwayatkan dalam al Jami’ dari asy-Sya’bi bahwa ia berkata:
كَانَتِ الأنْصَارُ إذَا مَاتَ لَهُمْ مَيّتٌ اخْتَلَفُوا إِلَى قَبْرِهِ يَقْرَءُوْنَ لَهُ الْقُرْءَانَ
“Tradisi para sahabat Anshar jika meninggal salah seorang di antara mereka, maka mereka akan datang ke kuburnya silih berganti dan membacakan al-Qur’an untuknya (mayit)”.
Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari bahwasanya ‘Aisyah -semoga Allah meridlainya- berkata: “Alangkah sakitnya kepalaku”, lalu Rasulullah berkata:
” ذاكِ لوْ كَانَ وَأنَا حَيّ فأ سْتَغْفِر لكِ وأدْعُو لَكِ “
“Jika itu terjadi (engkau sakit dan meninggal) dan aku masih hidup maka aku mohon ampun dan berdoa untukmu”.
Perkataan Rasulullah ” وأدعو لك ” (maka saya akan berdoa untukmu) ini, mencakup doa dengan segala bentuk dan macam–macamnya, maka termasuk doa seseorang setelah membaca beberapa ayat dari al-Qur’an dengan tujuan supaya pahalanya disampaikan kepada mayit seperti dengan mengatakan :
اللّهُمَّ أوْصِلْ ثَوَابَ مَا قَرَأْتُ إلَى فُلاَن
“Ya Allah sampaikanlah pahala bacaanku ini kepada si Fulan”.
Sedangkan yang sering dikatakan orang bahwa Imam Syafi’i menyatakan bacaan al-Qur’an tidak akan sampai kepada mayyit, maksud asy-Syafi’i adalah jika bacaan tersebut tidak dibarengi dengan doa Ii-shal – إيصال – (doa agar disampaikan pahala bacaan tersebut kepada mayit) atau bacaan tersebut tidak dilakukan di kuburan mayit karena asy-Syafi’i menyetujui kedua hal ini (membaca al-Qur’an dengan diakhiri doa Ii-shal – إيصال – dan membaca al-Qur’an di atas kuburan mayit). Imam an-Nawawi mengatakan: “Asy-Syafi’i dan tokoh-tokoh madzhab Syafi’i mengatakan: Disunnahkan dibaca di kuburan mayit ayat-ayat al-Qur’an, dan jika dibacakan al-Qur’an hingga khatam itu sangat baik”.
Sebagian ahli bid’ah, seperti kaum Wahhabiyah di masa sekarang, mengatakan tidak akan sampai pahala sesuatu apapun kepada si mayit dari orang lain yang masih hidup, baik doa ataupun yang lain. Perkataan mereka ini bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah. Adapun bahwa mereka berdalil dengan firman Allah:
وأنْ لَيْسَ للإنْسَانِ إلاّ مَا سَعَى (سورة النجم : 39 )
Maka ini adalah pendapat yang tidak tepat dan harus ditolak karena maksud ayat ini bukanlah menafikan bahwa seseorang mendapatkan manfaat dari apa yang dikerjakan oleh orang lain seperti sedekah dan haji untuk orang yang telah meninggal, melainkan ayat ini menafikan kepemilikan terhadap amal orang lain. Amal orang lain adalah milik orang lain yang mengerjakankannya, karena itu jika ia mau ia bisa memberikan kepada orang lain dan jika tidak ia bisa memilikinya untuk dirinya sendiri. Allah tidak mengatakan tidak bermanfaat bagi seseorang kecuali amalnya sendiri.
Mereka yang menafikan secara mutlak tersebut adalah golongan Mu’tazilah. Imam Ahmad ibn Hanbal pernah mengingkari orang yang membaca al-Qur’an di atas kuburan, namun kemudian sahabatnya (salah seorang murid dekat) menyampaikan kepadanya atsar dari sebagian sahabat yaitu Ibn Umar lalu dia melepaskan pendapatnya tersebut.
Al-Bayhaqi dalam as-Sunan al Kubra meriwayatkan dengan sanad yang sahih bahwa Ibn Umar menganggap sunnah setelah mayit dikuburkan untuk dibacakan awal dan akhir surat al Baqarah. Salah seorang ulama Madzhab Hanbali, Asy-Syaththi al-Hanbali dalam komentarnya atas kitab Ghayah al-Muntaha, hlm. 260 mengatakan:
“Dalam kitab al-Furu’ dan kitab Tashhih al-Furu’ dinyatakan: Tidak makruh membaca al-Qur’an di atas kuburan dan di areal pekuburan, inilah yang ditegaskan oleh al Imam Ahmad, dan inilah pendapat madzhab Hanbali. Kemudian sebagian menyatakan hal itu mubah, sebagian mengatakan mustahabb (sunnah). Demikian juga disebutkan dalam kitab al-Iqna’”.
Menghidangkan Makanan untuk orang yang datang ta’ziyah atau menghadiri undangan baca al-Qur’an
Menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit untuk orang yang datang ta’ziyah atau menghadiri undangan baca al-Qur’an adalah boleh karena itu termasuk ikram adl-Dlayf (menghormat tamu). Dan dalam Islam ini adalah sesuatu yang dianjurkan. Sedangkan Hadits Jarir ibn ‘Abdillah al Bajali bahwa ia mengatakan :
كُنَّا نَعُدّ الاجْتِمَاعَ إلَى أهْلِ الْمَيت وَصَنِيْعَة الطّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النّيَاحَةِ (رواه أحمد بسند صحيح)
“Kami di masa Rasulullah menganggap berkumpul di tempat mayit dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayit sebagai Niyahah (meratapi mayit yang dilarang oleh Islam)” (H.R. Ahmad dengan sanad yang sahih)
Maksudnya adalah jika keluarga mayit membuat makanan tersebut untuk dihidangkan kepada para hadirin dengan tujuan al Fakhr ; berbangga diri supaya orang mengatakan bahwa mereka pemurah dan dermawan atau makanan tersebut disajikan kepada perempuan-perempuan agar menjerit-jerit, meratap sambil menyebutkan kebaikan-kebaikan mayit, karena inilah yang biasa dilakukan oleh orang-orang di masa jahiliyah, mereka yang tidak beriman kepada akhirat itu. Dan inilah Niyahah yang termasuk perbuatan orang-orang di masa jahiliyyah dan dilarang oleh Rasulullah.
Jika tujuannya bukan untuk itu, melainkan untuk menghormat tamu atau bersedekah untuk mayit dan meminta tolong agar dibacakan al-Qur’an untuk mayit maka hal itu boleh dan tidak terlarang. Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Sahih-nya dari Ibn ‘Abbas bahwa Sa’d ibn ‘Ubadah ibunya meninggal ketika dia pergi, kemudian ia berkata kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, Ibuku meninggal dan aku sedang tidak berada di tempat tersebut, apakah bermanfa’at baginya jika aku menyedekahkan sesuatu yang pahalanya untuknya?, Rasulullah menjawab: “Iya”. Lalu Sa’d berkata: “(Kalau begitu) Saya bersaksi kepadamu bahwa kebunku yang sedang berbuah itu aku sedekahkan yang pahalanya untuknya”. (Lihat Shahih al-Bukhari, kitab al-Washaya)
Tahlilan pada hari ke tiga, ke tujuh, ke seratus, ke seribu dan seterusnya
Tradisi ummat Islam mengundang para tetangga ke rumah mayit kemudian memberi makan mereka ini adalah sedekah yang mereka lakukan untuk si mayit dan dalam rangka membaca al-Qur’an untuk mayit, dan jelas dua hal ini adalah hal yang boleh dilakukan. Sedekah untuk mayit jelas dibenarkan oleh hadits Nabi dalam Sahih al Bukhari. Sedangkan membaca al-Qur’an untuk mayit, menurut mayoritas para ulama salaf dan Imam madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali pahalanya akan sampai kepada mayit, demikian dijelaskan oleh as-Suyuthi dalam Syarh ash-Shudur dan dikutip serta disetujui oleh al Hafizh Murtadla az-Zabidi dalam Syarh Ihya’ ‘Ulum ad-Din.
Adapun yang sering dikatakan orang sebagian ahli bid’ah, seperti kaum Wahhabiyyah, bahwa Imam asy-Syafi’i menyatakan bahwa bacaan al-Qur’an tidak akan sampai kepada mayyit maka maksud asy-Syafi’i adalah jika bacaan tersebut tidak dibarengi dengan doa Ii-shal (doa agar disampaikan pahala bacaan kepada mayyit) atau bacaan tersebut tidak dilakukan di kuburan mayyit karena asy-Syafi’i menyetujui kedua hal ini (membaca al-Qur’an dengan diakhiri doa Ii-shal dan membaca al-Qur’an di atas kuburan mayyit)”. (lihat Syarh Raudl ath-Thalib, Nihayatul Muhtaj, Qadla’ al Arab fi As-ilah Halab dan kitab-kitab Fiqh Syaf’i yang lain).
Bahwa berkumpul untuk mendoakan mayit dan membaca al-Qur’an untuknya pada hari ke tiga, ke tujuh, ke seratus, ke seribu dan seterusnya maka hukumnya adalah sebagai berikut :
1. Berkumpul di hari ke tiga tujuannya adalah berta’ziyah.
2. Berkumpul setelah hari ke tiga tujuannya adalah berta’ziyah bagi yang belum. Bagi yang sudah berta’ziyah, berkumpul saja pada hari-hari tersebut bukanlah hal yang mutlak sunnah, tetapi kalau tujuan berkumpul tersebut adalah untuk membaca al-Qur’an dan ini semua mengajak kepada kebaikan. Allah berfirman :
وافْعَلُوا الْخَيْـرَ لَعَلّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (سورة الحج : 77)
“Lakukanlah hal yang baik agar kalian beruntung” (Q.S. al Hajj :77)