Full text of “Surat Keputusan Mahkamah Agung Bahwa Adam Amrullah Tidak Bersalah Melawan Senkom Dan LDII” (Kutipan)
Full text of “Surat Keputusan Mahkamah Agung Bahwa Adam Amrullah Tidak Bersalah Melawan Senkom Dan LDII” (Kutipan)
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUS AN
No. 1293 K/Pid.Sus/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama
Tempat Lahir
Umur/ Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
ADAM AMRULLAH bin (Alm.) H. BASTAMAN;
Jakarta;
37 Tahun / 22 Februari 1 977;
Laki-laki;
Indonesia;
Jalan Inspeksi Saluran Blok D No. 1 RT.005/011,
Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar,
Jakarta Timur atau Jalan Ahmad Siran No. 82
RT. 03/05 Kampung Rawa Timur, Jombang,
Tangerang Selatan; Sigma Residence Jalan Sigma
No. 10 Jati Makmur, Bekasi Selatan, Kota Bekasi;
Islam;
Trainer Ruqiyah Syar’iyyah;
Terdakwa berada di luar tahanan dan pernah ditahan;
1 . Penyidik sejak tanggal 1 7 Februari 201 4 (Tahanan Rutan);
2. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Februari 2014 sampai dengan tanggal 23
Februari 2014 (Tahanan Rutan);
3. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Februari 2014 sampai
dengan tanggal 24 Maret 2014 (Tahanan Kota);
4. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Maret
2014 sampai dengan tanggal 23 Mei 2014 (Tahanan Kota);
Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Bekasi
karena didakwa:
Agama
Pekerjaan
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa ADAM AMRULLOH bin H. BASTAMAN (alm.), pada
hari, tanggal dan jam yang tidak dapat diingat lagi pada bulan April tahun 2013
atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 201 3, bertempat di Kampung
Rawa Timur Jombang, Jalan Ahmad Siran No. 82 RT. 03/05 Kelurahan Pondok
Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Berdasarkan Pasal 84
ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili
Hal. 1 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 1
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
perkara ini, mengingat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada
tempat Pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan Pengadilan
Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, setiap orang,
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya intormasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya tanggal 24 April 2013 bertempat di Kampung Rawa
Timur Jombang, Jalan Ahmad Siran No. 82 RT. 03/05 Kelurahan Pondok
Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Terdakwa Adam
Amrulloh bin H. Bastaman (alm.) membuat rekaman video dengan judul
“Nasihat Adam Sekjen FRIH dan Tantangan Sumpah Mubahalal untuk
Ketua LDII dan Imam Islam jemaah”, dengan menggunakan handycam
merek Sony DCR-SR68 kemudian hasil rekaman tersebut dicopy
menggunakan keping CD-R Verbatin Nomor Seri A3122PJ31 163563LH
yang Terdakwa buat dengan cara terlebih dahulu Terdakwa menyiapkan 1
(satu) unit : handycam dengan menggunakan triport (kaki kamera) kemudian
handycam itu dinyalakan hingga posisi on kemudian Terdakwa berjalan ke
depan handycam tersebut dan melakukan dakwah atau nasihat. Setelah
video masuk ke dalam media penyimpanan maka Terdakwa melakukan edit
terhadap file tersebut dengan terlebih dahulu memotong bagian depan file,
memberikan judul video, dan menguploadnya ke dalam situs
www.youtube.com. Kemudian Terdakwa menaruh link video itu di
www.rujuilalhaq.blogspot.com. Dengan demikian maka video tersebut
secara otomatis mendapat alamat atau link dari www.youtube.com dengan
nama http://www.youtube.com/watch?v=L59yiBaBluY, sehingga video
tersebut dapat ditonton oleh seluruh masyarakat yang mengetahui rekaman
video tersebut;
Bahwa rekaman video yang Terdakwa unggah atau upload dalam situs
http://www.youtube.com/watch?v=L59yiBaBluY dengan judul “Nasihat Adam
Sekjen FRIH dan Tantangan Sumpah Mubahalal untuk LDII-24 April 2013″
dengan durasi 15:27 dan pada durasi 13:38 sampai 14:06 dalam video
tersebut Terdakwa mengatakan “Islam Jamaah punya banyak topeng, Ada
ELDEII (LDII), Ada Cinta Alam Atau CE A I (C.A.I), Ada Persinas Asad
Persatuan Silat Nasional Asad, Saya Salah Satu Pendekarnya Waktu Itu,
Mereka Juga Punya Topeng Senkom, Sentra Komunikasi Mitra Polri Yang
Lambangnya Dibikin Mirip Polri, Subhanalloh, Ini Kedustaan”;
Hal. 2 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 2
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa pada saat Saksi H. Yusut Etendi sedang berada di Mall Cyber Park
Kota Bekasi, saksi mendengar cerita dari masyarakat bahwa di youtube ada
tayangan yang kurang baik tentang Senkom. Karena saksi adalah anggota
Senkom maka ia menghubungi Saksi Ir. Djoni Mudorijanto untuk membahas
dan mengintormasikan tanyangan di youtube itu. Untuk mencari kebenaran
atas tayangan mengenai Senkom di youtube tersebut maka Saksi Ir. Djoni
Mudorijanto pada saat berada di rumahnya langsung mencari di
www.youtube.com dan ternyata Terdakwa Adam Amrulloh dalam videonya
tersebut telah melakukan pencemaran nama baik Senkom Mitra Polri
sehingga hal itu saksi kontirmasikan kepada Pengurus Pusat Senkom Mitra
Polri dan selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak
Polresta Kota Bekasi;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik
Barang Bukti No. Lab. 1833/FKF/2013 Pusat Laboratorium Forensik Badan
Reserse Kriminal Polri tanggal 8 Juli 2013 yang ditandatangani oleh H. Nuh
Al-Azhar, M.Sc., Hery Priyanto, S.T., Hasta Saputra, S.T., Ahmad Pahmi,
S.Kom. dan Kabid Fiskomfor Drs. Andi Firdaus, berdasarkan hasil
pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti
elektronik berupa 1 (satu) unit CD-R Verbatin Nomor Seri
N05NH2378060549BI dapat disimpulkan hasil analisa metadata, trame,
bitrate histogram terhadap file-file video barang bukti yaitu:
1. File video dengan judul Nasihat Adam 24 April 2013 – Youtube –
Full.mp4 mempunyai durasi 15 menit 26 detik dengan jumlah 16680
frame dan frame rate 18 fps, merupakan hasil proses streaming
download dari situs www.youtube.com yang mana file tersebut diuploud
pada tanggal 23 April 2013;
2. File video Capture Adam di Youtube (cut).mp4 durasi 28s 167ms
dengan jumlah 675 frame dan frame rate 24 fps, merupakan hasil
proses aplikasi screen capture pada tangga! 17 Mei 2013 dan
merupakan potongan video dari judul “Nasihat Adam Sekjen FRIH dan
Tantangan Sumpah Mubahal untuk LDII – 24 April 2013″ pada link situs
http://www.youtube.com/watch?v=L59viBaBluY&feature=plaver detailpa
ge;
3. File video Adam di Youtube (cut).mp4 mempunyai durasi 29s 55ms
dengan jumlah 522 frame dan frame rate 18 fps, merupakan bagian dari
file video dengan judul Nasihat Adam 24 April 2013 – Youtube –
Full.mp4;
Hal. 3 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 3
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
4. Pada http://www.voutube.com/watch?v=L59viBaBluY&feature=plaver
terdapat video dengan judul Nasihat Adam Sekjen FRIH dan Tantangan
Sumpah Mubahal untuk LDII – 24 April 2013 yang dipublikasikan pada
tanggal 23 April 2013 dengan nama ruju’ilalhaq;
5. Pada file-file video tersebut terdapat kata-kata yang diucapkan
seseorang menggunakan peci, baju muslim berwarna gelap dan
berlatar belakang tembok dengan poster tulisan Arab yaitu : Islam
Jamaah Punya Banyak Topeng, Ada ELDEII (LDII), Ada Cinta Alam
atau Ce A I (c.a i), ada Persinas Asad Persatuan Silat Nasional Asad,
saya salah satu pendekarnya waktu itu, mereka juga punya topeng
Senkom, Sentra Komunikasi Mitra Polri yang lambangnya dibikin mirip
Polri, Subhanalloh, ini kedustaan;
6. Ke-3 (tiga) file video tersebut menunjukkan bahwa momen-momen
yang ada di dalam video tersebut adalah momen yang wajar/normal,
dan tidak adanya proses editing (penyisipan atau pemotongan frame)
pada file-file video tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik
Barang Bukti No. Lab. 3097/FKF/201 3 Pusat Laboratorium Forensik Badan
Reserse Kriminal Polri tanggal 20 November 2013 yang ditandatangani oleh
H. Nuh Al-Azhar, M.Sc., Hery Priyanto, S.T., Hasta Saputra, S.T., Ahmad
Pahmi, S.Kom. dan Kabid Fiskomfor Drs. Andi Firdaus, berdasarkan hasil
pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti
elektronik berupa 1 (satu) unit camcorder merek Sony DCR-SR68 beserta
harddisk dengan Serial Number 0F614039BFB9 dan size 80 GB atas nama
Adam Amrulloh dan 1 (satu) unit CD- R Verbatin Nomor Seri
A3122PJ31163563LH atas nama Adam Amrulloh dapat disimpulkan, hasil
pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti
elektronik bahwa:
I. Pada camcorder merek Sony DCR-SR68 beserta harddisk dengan
Serial Number 0F614U39BFB9 dan size 80 GB tidak terdapat intormasi
yang terkait dengan maksud pemeriksaan. (detail hasil pemeriksaan
dapat dilihat pada Bab IV);
2. Pada CD-R Verbatin Nomor Seri A3122PJ31 163563LH terdapat
intormasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan antara lain
berupa file 01 Senkom = LDII = Islam Jama_ah.docx. file FRIH MUI
Bogor 29 April 2013.pdf dan file Nasihat Adam Sekjen FRIH dan
Hal. 4dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 4
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tantangan Sumpah Mubahalal untuk LDII – 24 April 201 3.flv. (detail
hasil pemeriksaan dapat dilihat pada Bab IV);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka Senkom Mitra Polri (Sentra
Komunikasi Mitra Polisi Republik Indonesia) mengalami kerugian berupa
inmateriil yakni terganggunya hubungan kemitraan yang telah dijalani
baik/harmonis antara Senkom Mitra Polri dengan Mabes Polri dan
jajarannya, serta mengurangi kepercayaan masyarakat luas (Warga NKRI)
kepada Senkom Mitra Polri sebagai salah satu Ormas yang memiliki salah
satu tujuan didirikan adalah untuk masyarakat kamtibmas, meningkatkan
kesadaran tentang hukum dan kamtibmas serta merupakan wujud
partisipasi dalam pembinaan kamtibmas;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 27
ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2008 tentang Intormasi dan Transaksi Elektronik;
ATAU;
KEDUA;
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa ADAM AMRULLOH bin H. BASTAMAN (alm.), pada
hari, tanggal dan jam yang tidak dapat diingat lagi pada bulan April tahun 2013
atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 201 3, bertempat di Kampung
Rawa Timur Jombang, Jalan Ahmad Siran No. 82 RT. 03/05, Kelurahan Pondok
Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Berdasarkan Pasal 84
ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili
perkara ini, mengingat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada
tempat Pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan Pengadilan
Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dilakukan
dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan dipertunjukkan atau ditempel di
muka umum. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai
berikut:
Bahwa pada awalnya tanggal 24 April 2013 bertempat di Kampung Rawa
Timur Jombang, Jalan Ahmad Siran No. 82 RT. 03/05, Kelurahan Pondok
Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Terdakwa Adam
Amrulloh bin H. Bastaman (alm.) membuat rekaman video dengan judul
“Nasihat Adam Sekjen FRIH dan Tantangan Sumpah Mubahalal untuk
Hal. 5 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 5
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Ketua LDII dan Imam Islam jemaah, dengan menggunakan handycam
merek Sony DCR-SR68 kemudian hasil rekaman tersebut dicopy
menggunakan keping CD-R Verbatin Nomor Seri A3122PJ31 163563LH
yang Terdakwa buat dengan cara terlebih dahulu Terdakwa menyiapkan 1
(satu) unit handycam dengan menggunakan triport (kaki kamera) kemudian
handycam itu dinyalakan hingga posisi on kemudian Terdakwa berjalan ke
depan handycam tersebut dan melakukan dakwah atau nasihat. Setelah
video masuk ke dalam media penyimpanan maka Terdakwa melakukan edit
terhadap file tersebut dengan terlebih dahulu memotong bagian depan file,
memberikan judul video dan menguploadnya ke dalam situs
www.youtube.com. Kemudian Terdakwa menaruh link video itu di
www.rujuilalhaq.biogspot.com. Dengan demikian maka video tersebut
secara otomatis mendapat alamat atau link dari www.youtube.com dengan
nama http://www.youtube.com/watch?v=L59yiBaBluY, sehingga video
tersebut dapat ditonton oleh seluruh masyarakat yang mengetahui rekaman
video tersebut;
Bahwa rekaman video yang Terdakwa unggah atau upload dalam situs
http://www.youtube.com/watch?v=L59yiBaBluY dengan judul “Nasihat Adam
Sekjen FRIH dan Tantangan Sumpah Mubahalal untuk LDII-24 April 2013″
dengan durasi 15:27 dan pada durasi 13:38 sampai 14:06 dalam video
tersebut Terdakwa mengatakan “Islam Jamaah Punya Banyak Topeng, Ada
ELDEII (LDII), Ada Cinta Alam atau CE A I (C.A.I), Ada Persinas Asad
Persatuan Silat Nasional Asad, Saya Salah Satu Pendekarnya Waktu Itu,
Mereka Juga Punya Topeng Senkom, Sentra Komunikasi Mitra Polri Yang
Lambangnya Dibikin Mirip Polri, Subhanalloh, Ini Kedustaan”;
Bahwa pada saat Saksi H. Yusuf Efendi sedang berada di Mall Cyber Park
Kota Bekasi, saksi mendengar cerita dari masyarakat bahwa di youtube ada
tayangan yang kurang baik tentang Senkom. Karena saksi adalah anggota
Senkom maka ia menghubungi Saksi Ir. Djoni Mudorijanto untuk membahas
dan mengintormasikan tayangan di youtube itu. Untuk mencari kebenaran
atas tayangan mengenai Senkom di youtube tersebut maka Saksi Ir. Djoni
Mudorijanto pada saat berada di rumahnya langsung mencari di
www.youtube.com dan ternyata Terdakwa Adam Amrulloh dalam videonya
tersebut telah melakukan pencemaran nama baik Senkom Mitra Polri
sehingga hal itu saksi konfirmasikan kepada Pengurus Pusat Senkom Mitra
Polri dan selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak
Polresta Kota Bekasi;
Hal. 6 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 6
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik
Barang Bukti No. Lab. 1833/FKF/2013 Pusat Laboratorium Forensik Badan
Reserse Kriminal Polri tanggal 8 Juli 2013 yang ditandatangani oleh H. Nuh
Al-Azhar, M.Sc., Hery Priyanto, S.T., Hasta Saputra, S.T., Ahmad Pahmi,
S.Kom. dan Kabid Fiskomfor Drs. Andi Firdaus, berdasarkan hasil
pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti
elektronik berupa 1 (satu) unit CD-R Verbatin Nomor Seri
N05NH237806C549BI dapat disimpulkan hasil analisa metadata, trame,
bitrate histogram terhadap file-file video barang bukti yaitu:
1. File video dengan judul Nasihat Adam 24 April 2013 – Youtube –
Full.mp4 mempunyai durasi 15 menit 26 detik dengan jumlah 16680
frame dan frame rate 18 fps, merupakan hasil proses streaming
download dari situs www.youtube.com yang mana file tersebut diuploud
pada tanggal 23 April 2013;
2. File video Capture Adam di Youtube (cut).mp4 durasi 28s 167ms
dengan jumlah 675 frame dan frame rate 24 fps, merupakan hasil
proses aplikasi screen capture pada tanggal 17 Mei 2013 dan
merupakan potongan video dari judul “Nasihat Adam Sekjen FRIH dan
Tantangan Sumpah Mubahalah untuk LDII – 24 April 2013″ pada link
situs http://www.voutube.com/watch?v=L59viBaBluY&feature=plaver
detailpage;
3. File video Adam di Youtube (cut).mp4 mempunyai durasi 29s 55ms
dengan jumlah 522 frame dan frame rate 18 fps, merupakan bagian dari
file video dengan judul Nasihat Adam 24 April 2013 – YouTube –
Full.mp4;
4. Pada http://www.youtube.com/watch?v=L59viBaBluY&feature=plaver
terdapat video denga judul Nasihat Adam Sekjen FRIH dan Tantangan
Sumpah Mubahal untuk LDII – 24 April 2013 yang dipublikasikan pada
tanggal 23 April 2013 dengan nama ruju’ilalhaq;
5. Pada file-file video tersebut terdapat kata-kata yang diucapkan
seseorang menggunakan peci, baju muslim berwarna gelap dan berlatar
belakang tembok dengan poster tulisan Arab yaitu : Islam Jamaah
Punya Banyak Topeng. Ada ELDEII (Idii), Ada Cinta Alam atau Ce A I
(C.A.I), Ada Persinas Asad Persatuan Silat Nasional Asad, saya salah
satu pendekarnya waktu itu, mereka juga punya topeng Senkom, Sentra
Komunikasi Mitra Polri yang lambangnya dibikin mirip Polri,
Subhanalloh, Ini Kedustaan;
Hal. 7 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 7
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
6. Ke 3 (tiga) file video tersebut menunjukkan bahwa momen-momen yang
ada di dalam video tersebut adalah momen yang wajar/normal, dan
tidak adanya proses editing (penyisipan atau pemotongan trame) pada
file-file video tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik
Barang Bukti No. Lab. 3097/FKF/201 3 Pusat Laboratorium Forensik Badan
Reserse Kriminal Polri Tanggal 20 November 2013 yang ditandatangani
oleh H. Nuh Al-Azhar, M.Sc., Hery Priyanto, S.T., Hasta Saputra, ST,
Ahmad Pahmi, S.Kom. dan Kabid Fiskomfor Drs. Andi Firdaus, berdasarkan
hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti
elektronik berupa 1 (satu) unit camcorder merek Sony DCR-SR68 beserta
harddisk dengan Serial Number 0F614039BFB9 dan size 80 GB atas nama
Adam Amrulloh dan 1 (satu) unit CD-R Verbatin Nomor Seri
A3122PJ31163563LH atas nama Adam Amrulloh dapat disimpulkan, hasil
pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti
elektronik bahwa:
1. Pada camcorder merek Sony DCR-SR68 beserta harddisk dengan
Serial Number 0F614039BFB9 dan size 80 GB tidak terdapat intormasi
yang terkait dengan maksud pemeriksaan.(detail hasil pemeriksaan
dapat dilihat pada Bab IV);
2. Pada CD-R Verbatin Nomor Seri A3122PJ31 163563LH terdapat
informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan antara lain
berupa file 01 Senkom = LDII = Islam Jama_ah.docx, file FRIH MUI
Bogor 29 April 2013.pdf dan file Nasihat Adam Sekjen FRIH dan
Tantangan Sumpah Mubahalal untuk LDII – 24 April 201 3.flv.(detail
hasil pemeriksaan dapat dilihat pada Bab IV);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka Senkom Mitra Polri (Sentra
Komunikasi Mitra Polisi Republik Indonesia) mengalami kerugian berupa
inmateriil yakni terganggunya hubungan kemitraan yang telah dijalani
baik/harmonis antara Senkom Mitra Polri dengan Mabes Polri dan
jajarannya, serta mengurangi kepercayaan masyarakat luas (Warga NKRI)
kepada Senkom Mitra Polri sebagai salah satu Ormas yang memiliki salah
satu tujuan didirikan adalah untuk masyarakat kamtibmas, meningkatkan
kesadaran tentang hukum dan kamtibmas serta merupakan wujud
partisipasi dalam pembinaan kamtibmas;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310
ayat (1), ayat (2) KUHP;
Hal. 8 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 8
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa ADAM AMRULLOH bin H. BASTAMAN (alm.), pada
hari, tanggal dan jam yang tidak dapat diingat lagi pada bulan April tahun 2013
atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 201 3, bertempat di Kampung
Rawa Timur Jombang, Jalan Ahmad Siran No. 82 RT. 03/05, Kelurahan Pondok
Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Berdasarkan Pasal 84
ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili
perkara ini, mengingat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada
tempat Pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan Pengadilan
Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, barang siapa, di
muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Perbuatan tersebut
Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya tanggal 24 April 2013 bertempat di Kampung Rawa
Timur Jombang, Jalan Ahmad Siran No. 82 RT. 03/05 Kelurahan Pondok
Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Terdakwa Adam
Amrulloh bin H. Bastaman (alm.) membuat rekaman video dengan judul
“Nasihat Adam Sekjen FRIH dan Tantangan Sumpah Mubahalal untuk
Ketua LDII dan Imam Islam jemaah, dengan menggunakan handycam
merek Sony DCR-SR68 kemudian hasil rekaman tersebut dicopy
menggunakan keping CD-R Verbatin Nomor Seri A3122PJ31 163563LH
yang Terdakwa buat dengan cara terlebih dahulu Terdakwa menyiapkan 1
(satu) unit handycam dengan menggunakan triport (kaki kamera) kemudian
handycam itu dinyalakan hingga posisi on kemudian Terdakwa berjalan ke
depan handycam tersebut dan melakukan Dakwah atau Nasihat. Setelah
video masuk ke dalam media penyimpanan maka Terdakwa melakukan edit
terhadap file tersebut dengan terlebih dahulu memotong bagian depan file,
memberikan judul video, dan menguploadnya ke dalam situs
www.youtube.com. Kemudian Terdakwa menaruh link video itu di
www.ruiuilalhaq.bloqspot.com . Dengan demikian maka video tersebut
secara otomatis mendapat alamat atau link dari www.youtube.com dengan
nama http://www.youtube.com/watch?v=L59yiBaBluY , sehingga video
tersebut dapat ditonton oleh seluruh masyarakat yang mengetahui rekaman
video tersebut;
Bahwa rekaman video yang Terdakwa unggah atau upload dalam situs
http://www.youtube.com/watch?v=L59yiBaBluY dengan judul “Nasihat Adam
Sekjen FRIH dan Tantangan Sumpah Mubahalal untuk LDII-24 April 2013″
Hal. 9 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 9
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan durasi 15:27 dan pada durasi 13:38 sampai 14:06 dalam video
tersebut Terdakwa mengatakan “Islam Jamaah Punya Banyak Topeng, Ada
ELDEII (LDII), Ada Cinta Alam atau CE A I (C.A.I), Ada Persinas Asad
Persatuan Silat Nasional Asad, Saya Salah Satu Pendekarnya Waktu Itu,
Mereka Juga Punya Topeng Senkom, Sentra Komunikasi Mitra Polri yang
lambangnya dibikin mirip Polri, Subhanalloh, Ini Kedustaan”;
Bahwa pada saat Saksi H. Yusut Etendi sedang berada di Mall Cyber Park
Kota Bekasi, saksi mendengar cerita dari masyarakat bahwa di youtube ada
tayangan yang kurang baik tentang Senkom. Karena saksi adalah anggota
Senkom maka ia menghubungi Saksi Ir. Djoni Mudorijanto untuk membahas
dan mengintormasikan tayangan di youtube itu. Untuk mencari kebenaran
atas tayangan mengenai Senkom di youtube tersebut maka Saksi Ir. Djoni
Mudorijanto pada saat berada di rumahnya langsung mencari di
www.youtube.com dan ternyata Terdakwa Adam Amrulloh dalam videonya
tersebut telah melakukan pencemaran nama baik Senkom Mitra Polri
sehingga hal itu saksi kontirmasikan kepada Pengurus Pusat Senkom Mitra
Polri dan selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak
Polresta Kota Bekasi;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik
Barang Bukti No. Lab. 1833/FKF/2013 Pusat Laboratorium Forensik Badan
Reserse Kriminal Polri tanggal 8 Juli 2013 yang ditandatangani oleh H. Nuh
Al-Azhar, M.Sc., Hery Priyanto, S.T., Hasta Saputra, S.T., Ahmad Pahmi,
S.Kom. dan Kabid Fiskomfor Drs. Andi Firdaus, berdasarkan hasil
pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti
elektronik berupa 1 (satu) unit CD-R Verbatin Nomor Seri
N05NH2378060549BI dapat disimpulkan hasil analisa metadata, trame,
bitrate histogram terhadap fiie-file video barang bukti yaitu:
1. File video dengan judul Nasihat Adam 24 April 2013 – YouTube –
Full.mp4 mempunyai durasi 15 menit 26 detik dengan jumlah 16680
frame dan frame rate 18 fps, merupakan hasil proses streaming
download dari situs www.youtube.com yang mana file tersebut diuploud
pada tanggal 23 April 2013;
2. File video capture Adam di Youtube (cut).mp4 durasi 28s 167ms
dengan jumlah 675 frame dan frame rate 24 fps, merupakan hasil
proses aplikasi screen capture pada tanggal 17 Mei 2013 dan
merupakan potongan video dari judul “Nasihat Adam Sekjen FRIH dan
Hal. 10 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 10
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tantangan Sumpah Mubahal untuk LDII – 24 April 2013″ pada link situs
http://www.youtube.com/watch ?v=L59yiBaBluY&feature=plaver detailpaqe;
3. File video Adam di Youtube (cut).mp4 mempunyai durasi 29s 55ms
dengan jumlah 522 trame dan trame rate 18 tps, merupakan bagian dari
file video dengan judul Nasihat Adam 24 April 2013 – Youtube –
Full.mp4;
4. Pada http://www.voutube.com/watch?v=L59viBaBluY&feature=plaver
terdapat video dengan judul Nasihat Adam Sekjen FRIH dan Tantangan
Sumpah Mubahal untuk LDII – 24 April 2013 yang dipublikasikan pada
tanggal 23 April 2013 dengan nama ruju’ilalhaq;
5. Pada file-file video tersebut terdapat kata-kata yang diucapkan
seseorang menggunakan peci, baju muslim berwarna gelap dan berlatar
belakang tembok dengan poster tulisan Arab yaitu : Islam Jamaah
Punya Banyak Topeng, Ada ELDEII (Ldii), Ada Cinta Alam Atau Ce A I
(C.A.I), Ada Persinas Asad Persatuan Silat Nasional Asad, Saya Salah
Satu Pendekarnya Waktu Itu, Mereka Juga Punya Topeng Senkom,
Sentra Komunikasi Mitra Polri Yang Lambangnya Dibikin Mirip Polri,
Subhanalloh, Ini Kedustaan;
6. Ke-3 (tiga) file video tersebut menunjukkan bahwa momen-momen yang
ada di dalam video tersebut adalah momen yang wajar/normal, dan
tidak adanya proses editing (penyisipan atau pemotongan frame) pada
file-file video tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik
Barang Bukti No. Lab. 3097/FKF/201 3 Pusat Laboratorium Forensik Badan
Reserse Kriminal Polri tanggal 20 November 2013 yang ditandatangani oleh
H. Nuh Al-Azhar, M.Sc., Hery Priyanto, S.T., Hasta Saputra, S.T., Ahmad
Pahmi, S.Kom. dan Kabid Fiskomfor Drs. Andi Firdaus, berdasarkan hasil
pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti
elektronik berupa 1 (satu) unit camcorder merek Sony DCR-SR68 beserta
harddisk dengan Serial Number 0F614039BFB9 dan size 80 GB atas nama
Adam Amrulloh dan 1 (satu) unit CD- R Verbatin Nomor Seri
A3122PJ31163563LH atas nama Adam Amrulloh dapat disimpulkan, hasil
pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti
elektronik bahwa:
I. Pada camcorder merek Sony DCR-SR68 beserta harddisk dengan
Serial Number 0F614039BFB9 dan size 80 GB tidak terdapat intormasi
Hal. 11 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 11
putusan.mahkamahagung.go.id
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
yang terkait dengan maksud pemeriksaan. (detail hasil pemeriksaan
dapat dilihat pada Bab IV);
2. Pada CD-R Verbatin Nomor Seri A3122PJ31163563LH terdapat
intormasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan antara lain
berupa file 01 Senkom = LDII = Islam Jama_ah.docx, file FRIH MUI
Bogor 29 April 2013.pdf dan file Nasihat Adam Sekjen FRIH dan
Tantangan Sumpah Mubahalal untuk LDII – 24 April 201 3.flv. (detail
hasil pemeriksaan dapat dilihat pada Bab IV);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka Senkom Mitra Polri (Sentra
Komunikasi Mitra Polisi Republik Indonesia) mengalami kerugian berupa
inmateriil yakni terganggunya hubungan kemitraan yang telah dijalani
baik/harmonis antara Senkom Mitra Polri dengan Mabes Polri dan
jajarannya, serta mengurangi kepercayaan masyarakat luas (Warga NKRI)
kepada Senkom Mitra Polri sebagai salah satu Ormas yang memiliki salah
satu tujuan didirikan adalah untuk masyarakat kamtibmas, meningkatkan
kesadaran tentang hukum dan kamtibmas serta merupakan wujud
partisipasi dalam pembinaan kamtibmas;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 156
KUHP;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri di
Bekasi tanggal 21 Juli 2014 sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Adam Amrullah bin H. Bastaman (alm.), telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan
atau membuat dapat diaksesnya intormasi elektronik atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik”, sebagaimana
diatur Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Intormasi dan Transaksi
Elektronik, dalam Dakwaan Alternatit Pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Amrullah bin H. Bastaman
(alm.), dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
dikurangi selama Terdakwa menjalankan penahanan sementara dengan
perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) keping CD-R Verbatin Nomor Seri N05NH2378060549BI dari
Mabes Polri, 1 (satu) keping CD-R Verbatin Nomor Seri
Hal. 12 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
A3122PJ31 163563LH, 1 (satu) unit camcorder merek Sony DCR-SR68
dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar surat Kuasa, 4 (empat) buku Sentra Komunikasi Mitra
Polri, totokopi Nota Kesepahaman Antara Sentra Komunikasi Mitra Polri
dengan Kepolisian R.l yang telah dilegalisir, 1 (satu) lembar AD/ ART
Senkom Mitra Polri, 1 (satu) buah buku dengan judul “Bahaya Islam
Jama’ah Lemkari LDII Penerbit dan Pengkajian Islam (LPPI)”;
Terlampir pada Berkas Perkara.
4. Terdakwa membayar biaya perkara Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 211 /Pid.B/201 4/
PN.Bks. tanggal 01 September 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Adam Amrullah bin H. Bastaman (alm.), telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan
atau membuat dapat diaksesnya intormasi elektronik atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Amrullah bin H. Bastaman
(alm.) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan tidak perlu dijalani oleh
Terdakwa kecuali dalam masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir
dengan putusan Hakim Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan suatu
tindak pidana;
4. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rpl 00.000.000,00
(seratus juta rupiah);
5. Menetapkan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti
dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
6. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) keping CD-R Verbatin Nomor Seri N05NH2378060549BI dari
Mabes Polri, 1 (satu) keping CD-R Verbatin Nomor Seri
A3122PJ31 163563LH, 1 (satu) unit camcorder merek Sony DCR-SR68
untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar surat Kuasa, 4 (empat) buku Sentra Komunikasi Mitra
Polri, totokopi Nota Kesepahaman Antara Sentra Komunikasi Mitra Polri
dengan Kepolisian R.l yang telah dilegalisir, 1 (satu) lembar AD/ART
Senkom Mitra Polri, 1 (satu) buah buku dengan judul “Bahaya Islam
Jama’ah Lemkari LDII” Penerbit dan Lembaga Pengkajian Islam (LPPI)
tetap terlampir pada berkas perkara;
Hal. 13 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 13
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
7. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara Rp2.000,00 (dua ribu
rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 351 /Pid/201 4/
PT.BDG. tanggal 8 Desember 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 01 September
2014 Nomor 21 1/Pid.B/2014/PN.Bks., yang dimintakan banding tersebut,
sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga
amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Adam Amrullah bin H. Bastaman (alm.), telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan
atau membuat dapat diaksesnya intormasi elektronik atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Amrullah bin H.
Bastaman (alm.) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan
denda sebesar Rpl 00.000.000,00 (seratus juta rupiah), jika denda
tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan
selama 2 (dua) bulan;
3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
4. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang pernah
dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) keping CD-R Verbatin Nomor Seri N05NH2378060549BI
dari Mabes Polri, 1 (satu) keping CD-R Verbatin Nomor Seri
A3122PJ31163563LH, 1 (satu) unit camcorder merek Sony DCR-
SR68 untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar Surat Kuasa, 4 (empat) buku Sentra Komunikasi
Mitra Polri, totokopi Nota Kesepahaman Antara Sentra Komunikasi
Mitra Polri dengan Kepolisian R.l yang telah dilegalisir, 1 (satu)
lembar AD/ART Senkom Mitra Polri, 1 (satu) buah buku dengan
judul “Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII” Penerbit dan Lembaga
Pengkajian Islam (LPPI) tetap terlampir pada berkas perkara;
6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara di kedua tingkat
peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.000,00 (dua
ribu rupiah);
Hal. 14 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 14
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No. 1/KASASI/
AKTA.PID/2015/PN.Bks. yang dibuat oleh Wakil Panitera pada Pengadilan
Negeri Bekasi yang menerangkan, bahwa pada tanggal 06 Januari 2015
Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi
tersebut;
Memperhatikan memori kasasi tanggal 10 Januari 2015 dari Penasihat
Hukum Terdakwa untuk dan atas nama Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 06 Januari 2015 tersebut Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 20
Januari 2015;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah
diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 06 Januari 2015 dan Terdakwa
mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 06 Januari 2015 serta memori
kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi pada
tanggal 20 Januari 2015 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan
alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara
menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut tormal
dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi
pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung selaku Judex Facti telah
memberikan putusan yang sangat mengecewakan rasa keadilan
masyarakat khususnya bagi Pemohon Kasasi, terlebih dengan
pertimbangan hukum sebagaimana disebutkan dalam halaman 23 putusan
a guoyang menyebutkan:
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan
Judex Facti Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa telah
memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam tindak pidana yang
dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Intormasi dan Transaksi
Elektronik tepat dan benar, karena berdasarkan takta yang terungkap di
persidangan terbukti bahwa Senkom Mitra Polri bukanlah topeng atau
cabang organisasi dari Islam Jamaah, meski di persidangan pihak
Terdakwa mengajukan beberapa orang anggota Senkom Mitra Polri di
Malang sebagai Jamaah Islamiah, namun Lembaga Senkom Mitra Polri
Hal. 15 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 15
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan Jamaah Islamiah, sebagai
contoh para saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan tidak
termasuk anggota Jamaah Islamiah. Namun Pengadilan Tinggi tidak
sependapat dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dengan
pidana percobaan, sebab kualitas perbuatan Terdakwa yang dapat
meresahkan masyarakat harus diberikan hukuman yang mampu memberi
etek jera. Karena itu pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa harus
diperberat, agar putusan tersebut mampu memberi daya tangkal bagi
anggota masyarakat lainnya untuk tidak berbuat hal serupa di kemudian
hari, karena itu hukumannya harus diperbaiki, yang amar selengkapnya
sebagaimana tersebut di bawah ini;
1. Menyatakan Terdakwa Adam Amrullah bin H. Bastaman (alm.), telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan
atau membuat dapat diaksesnya intormasi elektronik atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Amrullah bin H.
Bastaman (alm.) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan
denda sebesar Rpl 00.000.000,00 (seratus juta rupiah), jika denda
tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan
selama 2 (dua) bulan;
3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
4. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang pernah
dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) keping CD-R Verbatin Nomor Seri N05NH2378060549BI
dari Mabes Polri, 1 (satu) keping CD-R Verbatin Nomor Seri
A3122PJ31163563LH, 1 (satu) unit camcorder merek Sony DCR-
SR68 untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar Surat Kuasa, 4 (empat) buku Sentra Komunikasi
Mitra Polri, totokopi Nota Kesepahaman Antara Sentra Komunikasi
Mitra Polri dengan Kepolisian R.l yang telah dilegalisir, 1 (satu)
lembar AD/ART Senkom Mitra Polri, 1 (satu) buah buku dengan
judul “Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII” Penerbit dan Lembaga
Pengkajian Islam (LPPI) tetap terlampir pada berkas perkara;
Hal. 16 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 16
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara di kedua tingkat
peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.000,00 (dua
ribu rupiah);
2. Bahwa pertimbangan hukum pada angka 1 (satu) tersebut di atas sangat
janggal dan bertentangan dengan takta-takta hukum di persidangan
sehingga dengan demikian pertimbangan dimaksud tidak dapat diterima
menurut hukum, di antaranya:
bahwa Senkom Mitra Polri bukanlah topeng atau cabang organisasi dan
Islam Jamaah…”;
Namun selanjutnya disebutkan dalam perlimbangan tersebut:
meski di persidangan pihak Terdakwa mengajukan beberapa orang
anggota Senkom Mitra Polri di Malang sebagai Jamaah Islamiah, namun
Lembaga Senkom Mitra Polri sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan
Jamaah Islamiah, sebagai contoh para saksi yang diajukan oleh Penuntut
Umum di persidangan tidak termasuk anggota Jamaah Islamiah;
3. Bahwa kesalahan dan ketidaktelitian Judex Facti dalam pertimbangan
hukum yang menyebutkan Islam Jamaah dari Jamaah Islamiah, takta
hukum dalam persidangan adalah yang dimaksud organisasi Islam Jamaah
yang dilarang oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Rl
No. Kep-089/D.A/10/1971 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Dan bukan
Jamaah Islamiah sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti apabila
diberikan alasan pertimbangan dimaksud kesalahan ketik maka menjadi
pertanyaan besar bilamana kesalahan itu dilakukan oleh Judex Facti pada
Pengadilan Tinggi, terlebih lagi takta hukumnya penyebutan Jamaah
Islamiah disebutkan sampai 3 (tiga) kali secara berulang;
Pertimbangan hukum demikian patut ditolak menurut hukum dan
menyebabkan putusan batal demi hukum, sehingga dengan demikian sudah
sepatutnya Pemohon Kasasi dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan
hukum dan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum;
Maka perlu Pemohon Kasasi tegaskan bahwa yang dimaksud topeng dan
Islam Jamaah merupakan pernyataan yang mengandung kebenaran, bukan
suatu sangkaan atau tuduhan semata, oleh karena itu tidaklah menjadi
menjadi pencemaran nama baik apabila yang disampaikan merupakan
kebenaran, hal ini sejalan dengan pendapat ahli bahasa Dr. Atdol Thank
WS, M. Nuh yang mengatakan jika apabila pernyataan Terdakwa/
Pembanding/Pemohon Kasasi tidak dapat dibuktikan kebenarannya maka
Hal. 1 7 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 17
putusan.mahkamahagung.go.id
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
hal tersebut merupakan penodaan/penistaan dan sekaligus pencemaran
nama baik;
Bahwa surat keputusan Jaksa Agung dan Fatwa Majelis Ulama secara
Eksplisit menyebutkan Islam Jamaah atau nama lain yang digunakannya,
maka hal ini juga berarti Pemerintah melalui Jaksa Agung Rl dan Majelis
Ulama menyadari Islam Jamaah bisa saja menggunakan nama-nama
organisasi lainnya untuk menghindari larangan keberadaannya di Indonesia,
sehingga meskipun Senkom Mitra Polri di dalam AD/ART nya tidak
disebutkan secara eksplisit merupakan bagian cari Islam Jamaah/LDII,
maka Terdakwa/Pembanding/Pemohon Kasasi yang mampu membuktikan
kebenaran akan pernyataannya jika Senkom Mitra Polri merupakan bagian
dan Islam Jamaah masih merupakan dalam koridor apa yang termuat di
dalam SK Jaksa Agung Rl dan Fatwa Majelis Ulama, oleh karenanya
perbuatan Terdakwa sesungguhnya merupakan bagian dan pelaksanaan
apa yang telah diperintahkan oleh SK Jaksa Agung Rl dan Fatwa Majelis
Ulama a quo di mana Terdakwa/Pembanding merupakan bagian dari
masyarakat yang peduli terhadap bahaya ajaran Islam Jamaah yang
bermetamortosis menjadi organisasi kemasyarakatan lainnya, diantaranya
adalah Senkom Mitra Polri;
4. Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut juga menyebutkan :
sebab kualitas perbuatan Terdakwa yang dapat meresahkan masyarakat
harus diberikan hukuman yang mampu memberi etek jera. Karena itu
pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa harus diperberat, agar putusan
tersebut mampu memberi daya tangkal bagi anggota masyarakat lainnya
untuk tidak berbuat hal serupa di kemudian hari, karena itu hukumannya
harus diperbaiki, yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut di bawah
ini”;
Bahwa pertimbangan hukum tersebut di atas, jelas-jelas salah dan tidak
memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan hukum sesungguhnya
apa yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi semata-mata dilakukan untuk
kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan pribadinya, oleh karena
itu seharusnya pula Majelis Hakim Pengadilan Tinggi selaku Judex Facti
berpedoman pada Pasal 310 ayat (3) KUHP sebagai pertimbangan yang
mendasari dictum Judex Facti baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun di
tingkat Pengadilan Tinggi dalam putusannya atas tuntutan Jaksa/Penuntut
Umum. Bahwa tidaklah merupakan pencemaran nama baik jika perbuatan
jelas dilakukan demi kepentingan umum, sedangkan rumusan Pasal 27 ayat
Hal. 18 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 18
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
(3) Undang-Undang ITE sangat lentur sebagai alat kriminalisasi terhadap
kebebasan berekspresi khususnya bagi setiap orang yang menggunakan
media sosial dalam memberikan intormasi demi kepentingan masyarakat/
umum, padahal konstitusi telah menjaminnya dengan Pasal 28 F UUD 1945
yaitu hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh intormasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan intormasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia. Oleh karenanya perbuatan Pemohon Kasasi dinyatakan tidak
memenuhi unsur pencemaran nama baik;
Bahwa kedudukan seseorang yang mengungkapkan akan kebenaran suatu
takta keberadaannya telah dijamin oleh undang-undang, hal mana sebagai
misal adanya undang-undang untuk memberikan perlindungan terhadap
saksi dan korban, oleh karena itu setiap orang diharapkan dapat
mengungkapkan suatu kebenaran akan takta tanpa rasa takut akan
keselamatan dirinya;
Bahwa adanya kriminalisasi terhadap diri Pemohon Kasasi dalam
mengungkapkan kebenaran atas suatu takta, hal demikian berarti pula akan
menutup kemungkinan bagi setiap orang akan berani mengungkapkan
suatu kebenaran akan takta, karena di bawah bayang-bayang pemidanaan,
dengan demikian sudah semestinya Pemohon Kasasi haruslah dibebaskan
dari segala macam dakwaan dan tuntutan a quo\
5. Bahwa Pemohon Kasasi menilai sepatutnya Judex Facti memberikan
pertimbangan hukum yang berdasarkan keadilan sebagaimana
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung No. 22 PK/Pid.Sus/201 1 adalah
merupakan putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat dan
berdasarkan hukum dengan menerima peninjauan kembali;
Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang
sangat strategis dalam menopang jalannya kehidupan demokrasi. Hak ini
dijamin dan dilindungi oleh negara. Dalam rezim hukum dan hak asasi
manusia selain menjamin kebebasan berekspresi negara juga menjamin
hak individu atas kehormatan dan reputasi;
Menurut hemat kami Pemohon Kasasi pada hakikatnya keberadaan hukum
bukanlah semata-mata untuk menghukum orang, melainkan jauh dari
maksud penghukuman adalah juga memperbaiki dan untuk mewujudkan
keadilan. Adapun mengenai kewajiban berbuat adil, Allah SWT bertirman
sebagai berikut:
Hal. 19 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 19
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kalian penegak kebenaran
karena Allah, menjadi saksi dengan adil dan janganlah kebencian kalian
kepada satu golongan mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Lakukanlah keadilan, karena keadilan itu lebih dekat dengan taqwa. Dan
bertaqwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui akan
segala yang kalian lakukan (Q.S. Al-Maidah : 8);
Menimbang, bahwa atas alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung
berpendapat:
1. Bahwa alasan kasasi Terdakwa dapat dibenarkan, Judex Facti salah
menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 27
ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008;
2. Bahwa pemeriksaan persidangan terungkap takta tentang latar belakang
Terdakwa bahwa sejak kecil adalah keluarga besar LDII (Lembaga Dak’wah
Islam Indonesia) dan sudah berbai’at kepada imamnya Islam Jamaah
bernama Muhammad Sueh Abdu Dhohir bin Nurhasan dan telah berbai’at
kepada Abdul Aziz Sulton Aulia bin Nurhasan;
3. Bahwa Terdakwa mengetahui banyak tentang Senkom Mitra Polri, menurut
pengakuan Ketua LDII Abdullah Syam bahwa Senkom dibentuk atas
perintah Imam Islam Jamaah bernama Abdul Azis Sulton Aulia bin
Nurhasan dan beberapa orang mantan anggota LDII adalah anggota
Senkom. Terdakwa mengetahui Senkom pada tahun 2002-2003;
4. Bahwa Terdakwa sebagai pemilik account ruju’ilalhaq membuat video dan
mengunggah atau mentransmisikan video tersebut ke dalam situs di
Youtube dalam http://www.youtube.com/watch?v=L59viBaBluY&feature=
player detailpage dengan judul “Nasihat Adam Sekjen FRIH dan tantangan
sumpah Mubahalah untuk LDII tanggal 24 April 2013 dengan durasi 15.27
dan pada durasi 13.38 sampai dengan 14.06 adalah Terdakwa. Maksud
Terdakwa sebagai mantan LDII) sekarang berada di Forum Ruju’ilalhaq)
membuat video tersebut memberi nasihat dan tantangan bersumpah
Mubahalah kepada warga LDII dan Islam Jamaah yang selama ini
mengajarkan aliran sesat untuk kembali sesuai dengan panduan dan
tuntunan syariat Islam. Terdakwa melakukan perbuatan a quo itu untuk
tujuan kebaikan khususnya bagi LDII dan Islam Jamaah agar meninggalkan
ajaran sesat yang sudah di Fatwakan oleh MUI serta keputusan Jaksa
Agung R.l Nomor KEP-089/D.A/1 0/1 971 bahwa Islam Jamaah adalah aliran
Hal. 20 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 20
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sesat agar kembali ke jalan yang benar sesuai Al Qur’an dan Hadis dalam
praktek yang benar;
5. Bahwa Terdakwa mengatakan Senkom sebagai topeng dan Islam Jamaah
karena menurut pengakuan Ketua LDII Sdr. Abdullah Syam dan pengakuan
Da’i LDII Sdr. Thoyibun serta pengakuan Da’i Emir bahwa Ormas (Senkom)
buatan Islam Jamaah adalah atas perintah Imam Islam Jamaah yang
bernama Abdul Azis Sulton Aulia bin Nurhasan. Selain hal tersebut,
Terdakwa juga mengatakan Senkom merupakan topeng Islam Jamaah
karena selama 31 tahun Terdakwa aktit di LDII, Terdakwa mengetahui dan
memahami bahwa ormas-ormas Islam Jamaah bertujuan membantu misi
penyebaran Islam Jamaah dalam konteks dakwah sehingga Terdakwa
mengingatkan umat Islam dan bahaya ajaran Islam Jamaah dan ormas-
ormasnya;
6. Bahwa Terdakwa kemudian keluar dari Islam Jamaah karena merasa
kecewa, selanjutnya pada tahun 2010 Terdakwa dan beberapa mantan
LDII/lslam Jamaah, melaporkan data-data dan bukti ajaran LDII/lslam
Jamaah ke Majelis Ulama Indonesia Pusat di Jakarta;
7. Bahwa berdasarkan pada takta dan alasan pertimbangan tersebut dapat
disimpulkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak
pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan
atau membuat dapat diaksesnya intormasi elektronik atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik melanggar
Dakwaan Pertama Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang
No. 11 Tahun 2008 dengan alasan bahwa Terdakwa menyampaikan kata-
kata atau kalimat tersebut sebagai bentuk dakwaan Islam melalui intormasi
elektronik atau dokumen elektronik, dengan maksud dan tujuan mengajak
warga Islam Jamaah kembali ke jalan yang lurus dan benar sebab ajaran
Islam Jamaah adalah ajaran yang terlarang/sesat menurut MUI maupun
Jaksa Agung Rl.;
8. Bahwa penyampaian dakwah untuk tujuan meluruskan kelompok atau
warga yang dianggap sesat dan menyimpang dari ajaran Islam yang
sebenarnya bukanlah merupakan pencemaran nama baik atau titnah.
Sebab apa yang kata-kata atau kalimat yang disampaikan merupakan
kebenaran atau takta. Bahwa suatu perbuatan dianggap sebagai bentuk
pencemaran atau titnah apabila tidak didasarkan pada suatu takta atau
kebenaran;
Hal. 21 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 21
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan a quo untuk maksud dan tujuan
membela kepentingan Islam karena Terdakwa sudah 31 tahun merasakan,
mengetahui dan memahami sepak terjang Islam Jamaah yang selama ini
menggunakan organisasi massa/ormas untuk misi terselubung menyebarkan
Islam Jamaah. Artinya menggunakan Senkom untuk misi dakwah Islam
Jamaah;
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memenuhi ketentuan dalam dakwaan
Jaksa/Penuntut Umum, Terdakwa juga tidak dapat dipidana dan dipersalahkan
atas perbuatannya karena bertindak berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (3)
KUHPidana, bahwa tidak termasuk menista atau mencemarkan jika ternyata si
pembuat/Terdakwa melakukan perbuatan a quo tersebut untuk kepentingan
umum atau disebabkan karena terpaksa untuk mempertahankan diri sendiri;
Bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut, Terdakwa melakukan
perbuatan a quo untuk mengingatkan dan menasihati warga Islam Jamaah agar
supaya kembali ke jalan yang lurus dan benar sesuai Al Qur’an dan Hadis.
Terdakwa sebagai mantan LDII/lslam Jamaah telah bertobat dan kembali
membela kepentingan umat Islam yang sebenarnya;
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah
menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya (pilih dari Pasal 253 ayat (1) a,
b, c KUHAP);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung
berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 351 /Pid/201 4/
PT.BDG. tanggal 8 Desember 2014 yang memperbaiki putusan Pengadilan
Negeri Bekasi No. 21 1/Pid.B/2014/PN.Bks. tanggal 01 September 2014 tidak
dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah
Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut seperti tertera di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi Terdakwa
dikabulkan, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan
kepada Negara;
Memperhatikan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang
bersangkutan;
Hal. 22 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 22
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa :
ADAM AMRULLAH bin (Alm.) H. BASTAMAN tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 351 /Pid/201 4/
PT.BDG. tanggal 8 Desember 2014 yang memperbaiki putusan Pengadilan
Negeri Bekasi No. 21 1 /Pid.B/201 4/ PN.Bks. tanggal 01 September 2014;
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa ADAM AMRULLAH bin (Alm.) H. BASTAMAN
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan
sebagaimana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut
Umum tersebut;
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya;
4. Menetapkan agar barang bukti berupa:
a. 1 (satu) keping CD-R Verbatin Nomor Seri N05NH2378060549BI dari
Mabes Polri, 1 (satu) keping CD-R Verbatin Nomor Seri
A3122PJ31 163563LH, 1 (satu) unit Camcorder merek Sony DCR-SR68
untuk dikembalikan kepada yang berhak;
b. 1 (satu) lembar Surat Kuasa, 4 (empat) buku Sentra Komunikasi Mitra
Polri, totokopi Nota Kesepahaman Antara Sentra Komunikasi Mitra Polri
Dengan Kepolisian Rl. yang telah dilegalisir, 1 (satu) lembar AD/ART
Senkom Mitra Polri, 1 (satu) buah buku dengan judul “Bahaya Islam
Jama’ah Lemkari LDII” Penerbit dan Lembaga Pengkajian Islam (LPPI)
terlampir dalam berkas perkara;
5. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada
tingkat kasasi kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 oleh Dr. Artidjo Alkostar,
S.H., LL.M., Ketua Muda Pidana yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. dan Sri
Murwahyuni, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Emilia
Djajasubagia, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh
Hal. 23 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Halaman 23
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemohon Kasasi/Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis:
t.t.d./ t.t.d./
Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M.
t.t.d./
Sri Murwahyuni, S.H., M.H.
Panitera Pengganti:
t.t.d./
Emilia Djajasubagia, S.H., M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung Rl
a.n. Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus
ROKI PANJAITAN, S.H.
NIP. 19590430 198512 1 1001
Hal. 24 dari 24 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan intormasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tungsi peradilan. I
Dalam hal Anda menemukan inakurasi intormasi yang termuat pada situs ini atau intormasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung Rl melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
(nahimunkar.org)