Inilah 13 Aliran Sesat di Indonesia
VIVAnews – Pengamat Tindak Pidana Teroris, Al Chaidar, menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 13 aliran sesat yang sampai saat ini sudah memasuki dan hidup subur di wilayah Indonesia.
13 aliran itu di antaranya, Syiah, Jamaah Ahmadiyah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Agama Salamullah/Lia Eden, Aliran Kutub Robani, Kelompok Husnul Huluq, Jemaat Kristiani Pondok Nabi dan Rasul Dunia, NII KW IX Pontren Alzaytun Indramayu, Darul Islam (DI Fillah), Wahidiyah, Al Qiyadah Al Islamiyah, Al – Qur’an Suci, dan Aliran Hidup di Balik Hidup
Namun, tidak semua aliran tersebut divonis sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Ada satu aliran yang tidak divonis sesat, yaitu NII KW IX Pontren Alzaytun Indramayu,” ungkap Chaidar kepada VIVAnews, Kamis 25 September 2014.
Padahal, lanjut Chaidar, secara ajaran Alzaytun sangat jauh melenceng dari ajaran agama Islam. “Makanya, saya juga heran kenapa itu (Alzaytun) tidak divonis sesat. Mungkin, karena punya (campur tangan) pemerintah,” tudingnya.
Lebih jauh, Chaidar menjelaskan, sebagian besar aliran sesat masuk ke Indonesia melalui tiga negara yakni Malaysia, Pakistan, dan Banglades.
“Kalau dari Malaysia itu biasanya lewat Al-Arqam. Pakisan lewat Jamaah Islami, dan Jamaah Tabligh Banglades. Biasanya, mereka mulai menyusupkan ajarannya di tempat-tempat itu,” bebernya. (asp)
© VIVA.co.id Kamis, 25 September 2014, 19:49Haris Supriyanto
***
Rekomendasi MUI untuk Pembubaran Ahmadiyah, LDII dan sebagainya
MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti Ahmadiyah, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan sebagainya agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat.
Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:
“Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah.
MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).
(nahimunkar.com)
Mana yang tidak sesat? DI MUI juga mulai dirasuki orang2 beraliran sesat.
semoga kita terjauhkan dari sifat-sifat buruk
Naudzubillah, semoga kita terhindar dari berbagai aliran sesat. Semoga jalan lurus yang kita tempuh. Saya sarankan baca juga Cara Terhindar Dari Aliran Sesat di aburaksa.blogspot.com agar terhindar dari berbagai aliran sesat
LDII Bukan Aliran Sesat
MUI Menetapkan 10 Kriteria Aliran Sesat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah pedoman yang berisi 10 kriteria untuk mengidentifikasi sebuah ajaran dinyatakan aliran sesat.
“Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,” kata Ketua Panitia Pengarah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas. 10 kriteria itu antara lain:
1. Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadla dan Qadar) dan rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji).
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah).
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.
Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam menegaskan bahwa penetapan kriteria tersebut tidaklah dapat digunakan oleh sembarang orang dalam menetapkan bahwa suatu aliran itu sesat dan menyesatkan. “Ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus diingat bahwa tidaklah semudah itu dalam mengeluarkan fatwa,” kata Ichwan.
Di dalam pedoman MUI tersebut dinyatakan, sebelum penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok terlebih dahulu dilakukan penelitian dengan mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi, tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut oleh Komisi Pengkajian.
Setelah itu, Komisi Pengkajian akan meneliti dan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang telah didapat. Hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan. Kemudian, bila dipandang perlu, maka Dewan Pimpinan akan menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan fatwa.
“Dalam batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat juga ada poin yang menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum yang berlaku dan menyerukan agar masyarakat jangan bertindak sendiri-sendiri,” kata Ichwan.
Dari 10 kriteria tersebut, tak ada satupun yang dikerjakan oleh warga LDII. Pengurus LDII dari pusat hingga pengurus anak cabang mendukung penetapan kriteria aliran sesat. Dengan demikian baik masyarakat, maupun aparat di daerah, dan pengambil keputusan akan lebih n baik masyarakat, maupun aparat di daerah, dan pengambil keputusan akan lebih mudah dalam menangani persoalan aliran-aliran atau kelompok-kelompok Islam di Indonesia. (LC/ANTARANEWS)
Saye mau ikot.
hati2 dengan kata sesat..