Inilah Daftar 27 Koruptor yang Dicabut Hak Politiknya
Ilustrasi : Setya Novanto/Mahdaen.TV
Berikut ini ke-27 orang itu:
- Djoko Susilo
- Luthfi Hasan Ishaaq
- Rusli Zainal
- Anas Urbaningrum
- Akil Mochtar
- Ratu Atut Chosiyah
- Rachmat Yasin
- Sutan Bhatoegana
- Romi Herton
- Ade Swara
- Raja Bonaran Situmeang
- Fuad Amin
- Barnabas Suebu
- Budi Antoni Aljufri
- Irman Gusman
- Andi Taufan Tiro
- I Putu Sudiartana
- Mohamad Sanusi
- Nur Alam
- Patrice Rio Capella
- Ridwan Mukti
- Taufiqurrahman
- Moch Arief Wicaksono
- Moh Ka’bil Mubarok
- Achmad Syafii
- Setya Novanto
- Supriyono
Selasa 18 September 2018, 10:15 WIB
KPK: Cederai Kepercayaan Publik, Hak Politik 27 Koruptor Dicabut
Dhani Irawan – detikNews
Jakarta – KPK memberi perhatian lebih pada kasus-kasus korupsi yang melibatkan wakil rakyat, terlebih setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Bagi KPK, hak wakil rakyat atau pejabat publik yang terbukti terlibat korupsi perlu dibatasi.
“Menurut KPK, pembatasan hak narapidana korupsi untuk mencalonkan perlu dilakukan,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/9/2018).
Cara yang dilakukan KPK untuk mewujudkan parlemen yang bersih serta mencegah praktik korupsi adalah memasukkan tuntutan tambahan berupa pencabutan hak politik. Tuntutan itu pun diiyakan majelis hakim yang mengadili perkara-perkara yang diusut KPK.
“Ketika mereka melakukan korupsi dalam jabatan dan kewenangan yang dimiliki, tentu saja kami pandang hal tersebut telah mencederai kepercayaan yang diberikan dalam jabatannya,” kata Febri.
“Dua puluh tujuh orang tersebut ada yang menjabat sebagai ketua umum dan pengurus partai politik, anggota DPR dan DPRD, kepala daerah serta jabatan lain yang memiliki risiko publik besar jika menjadi pemimpin politik,” imbuh Febri.
Pencabutan hak politik itu memiliki durasi yang berbeda-beda. Ke-27 orang itu adalah mereka yang dijerat KPK pada kurun 2013-2017. Namun saat ini ada di antara mereka yang sudah bebas dan ada pula yang tutup usia sebelum menuntaskan hukuman pidananya./ news.detik.com
(nahimunkar.org)
KPK HRS TEGAS MEMERIKSA GANJAR PRAMONO….JGN TEBANG PILIH