KPU Revisi Kebijakan, Orang Gila Boleh Mencoblos tanpa Surat Dokter
Lima orang komisioner KPU dalam sebuah rapat pleno. (Issak Ramdhani/JawaPos.com)
JawaPos.com – KPU akhirnya mengubah aturan tentang pemilih kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). KPU menyatakan bahwa ODGJ yang ingin mencoblos tidak diwajibkan membawa surat rekomendasi dari dokter.
“Kalau penyandang disabilitas harus dapat surat itu, berat, kasihan, tidak pas lah,” ujar Komisioner KPU Viryan kepada Jawa Pos kemarin (24/11). Penyandang disabilitas yang di-maksud Viryan adalah ODGJ.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan statemen Komisioner KPU Ilham Saputra Rabu lalu (21/11). Saat itu Ilham mengatakan bahwa ODGJ bisa mencoblos jika memiliki surat keterangan sehat dari dokter. “Bila dokter mengatakan dia bisa memilih, ya bisa. Jika tidak ada surat dokter, tidak bisa memilih,” katanya waktu itu.
Ilustrasi: KPU membolehkan orang gila alias orang dengan gangguan jiwa menggunkaan hak pilihnya pada Pemilu 2019 nanti. (Kokoh Praba/JawaPos.com)
KPU akan memasukkan para ODGJ dalam kategori disabilitas, yakni disabilitas mental. Viryan kemarin meluruskan informasi yang disampaikan Ilham tersebut. Menurut dia, keliru jika surat rekomendasi dokter menjadi syarat wajib pemilih ODGJ. Jika direalisasikan, syarat itu akan menyulitkan pemilih ODGJ. Kebijakan yang diambil KPU, lanjut dia, justru sebaliknya. Seluruh pemilih ODGJ bisa memperoleh hak pilih selama tidak ada surat dokter yang menyatakan pemilih tersebut tidak mampu secara mental. ”Jadi, semua bisa memilih kecuali yang mendapat surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan tidak bisa memilih,” tegasnya.
Mantan komisioner KPU Kalimantan Barat tersebut menjelaskan, pihaknya ingin melayani semua warga negara Indonesia secara setara dalam pemilu. Dari aspek administrasi misalnya, semua harus berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Dalam teknis pencoblosan di lapangan, standar pelayanan juga disamakan. Dalam kasus ODGJ, standarnya diperlakukan sama dengan pemilih disabilitas lain. Yakni, selama masih mampu, yang bersangkutan bisa mencoblos secara mandiri. Jika ada keterbatasan, penyelenggara pemilu akan menyediakan pendamping independen yang akan membantu secara teknis. Tapi, jika tidak mampu sama sekali, penyelenggara tidak akan memaksakan pemilih tersebut.
”Dalam kasus disabilitas mental, misalnya dia dibatasi ruang geraknya. Ya, dokter bisa mengeluarkan surat rekomendasi,” tuturnya. Viryan mengatakan sudah mengomunikasikan kekeliruan informasi tersebut kepada beberapa aktivis disabilitas.
Perubahan kebijakan tersebut bisa jadi dipicu maraknya aksi protes. Sebab, begitu ada kabar tentang ODGJ harus mengantongi surat dokter, muncul reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa Damayanti. Yeni berharap ketentuan terkait surat rekomendasi dokter benar-benar dihapus sepenuhnya.
Dia beralasan, berdasar berbagai sumber hukum, ketentuan soal surat rekomendasi tidak pernah disebut. Baik UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, maupun konvensi-konvensi internasional tentang disabilitas. ”Tidak ada yang menyatakan pemilih disabilitas harus menyertakan surat dari dokter,” tegasnya dalam diskusi di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.
Jika ada ketentuan surat tersebut, lanjut dia, kebijakan itu merupakan bentuk diskriminasi terhadap ODGJ. Padahal, lanjut dia, pada beberapa kategori tertentu, masih banyak penyandang disabilitas mental yang mampu beraktivitas sebagaimana orang pada umumnya. Misalnya, kuliah dan berdiskusi. ”Bahkan, di diskusi tadi banyak teman-teman yang ke sini,” imbuhnya.
Selain itu, kata Yeni, disabilitas mental merupakan gejala kronis dan episodik (kambuhan). Sewaktu-waktu bisa kambuh, tapi juga bisa sembuh. Saat sembuh, pemikiran, sikap, ingatan, dan perilaku penderita menjadi memiliki kapasitas untuk mencoblos. Bukan tidak mungkin, saat ini sakit, tapi pada hari H pencoblosan malah sembuh.
Dia berharap KPU tidak mengatur secara diskriminatif. Sebab, jika pada hari pencoblosan kondisinya kambuh, penderita ODGJ otomatis tidak akan datang ke TPS. Hal itu juga dialami orang normal yang tengah sakit secara fisik. ”Ada juga orang sakit darah tinggi, gula darah tingginya kambuh mendadak. Dia tidak bisa bekerja, tidak bisa juga ke TPS. Jadi, tidak perlu surat-surat,” tegasnya.
Anggota Pokja Koalisi Nasional Penyandang Disabilitas Mahmud Al Fasa menambahkan, kebijakan terkait rekomendasi juga menyulitkan secara teknis. Sebab, jumlah dan keberadaan dokter atau psikiater di Indonesia tidak merata. Di wilayah Indonesia Timur, misalnya, jangankan dokter spesialis jiwa, dokter umum saja masih kurang. ”Kalau yang tinggal di rumah sakit atau panti mungkin ada dokter. Nah, yang di rumah-rumah ini bagaimana,” kata dia. Karena itu, jika penyelenggara tidak mampu menyediakan dokter, sebaiknya ketentuan tersebut dihapuskan.
Dia juga mendesak KPU untuk berfokus pada tugas lain. Misalnya, memastikan penyandang disabilitas mental terdaftar dalam DPT dan bisa menggunakan hak pilihnya. Dia berharap koordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah dimaksimalkan.
Pada bagian lain, psikiater senior yang juga Ketua Jaringan Rehabilitasi Psikososial Indonesia Dr dr Irmansyah SpKjK meminta semua pihak tidak perlu khawatir dengan kualitas pemilu jika ODGJ mendapat akses mencoblos. Dalam konteks pilpres, misalnya, semua calon merupakan orang terbaik yang dipersiapkan banyak partai. ”Siapa pun yang dipilih kan bukan sesuatu yang salah juga,” ujarnya.
Untuk itu, dia mengajak publik tidak mendesak kelompok penyandang disabilitas mental seolah-olah harus mempertanggungjawabkan pilihan di pemilu. Sebab, sudah berkali-kali pemilu dilaksanakan, setiap pemilih dengan berbagai latar belakang pendidikan, sosial, dan ekonomi juga tidak pernah dituntut atas setiap pilihannya.
(far/c7/oni)*/jawapos.com
(nahimunkar.org)
Ada wacana orang gila diperbolehkan untuk melakukan pencoblosan surat suara pilpres tahun 2019 itu hanyalah gimmick atau selingan belaka sebagai pengalihan. Akan tetapi yg sebenarnya adalah kemungkinan pada saat perhitungan suara pilpres tahun 2019 nanti sudah direkayasa sedemikian rupa untuk atau agar salah satu paslon bisa menang dan jadi Presiden RI. Semua orang di Indonesia sudah mengetahui hal itu. Jadi kesimpulannya adalah bahwa Demokrasi di NKRI adalah demokrasi pura-pura atau kebohongan besar belaka krn yg sebenarnya ada selama ini adalah settingan atau rekayasa kepemimpinan di NKRI. Jokowi jadi “Presiden RI” pada tahun 2014 kemarin adalah hasil jual beli jabatan ke KPU. Akan tetapi dia atayu jokowi mengaku jujur.
Maksudnya gila yg bagaimana? gila jabatan, gila harta, gila wanita, gila judi, gila korupsi, gila mabuk2an, gila kebut2an, gila tawuran, gila ngintip orang mandi, ini yg boleh nyoblos…..sudah pasti lah.
tapi kalau gila sakit jiwa disuruh nyoblos, itu sih yg gila yg nyuruh nyoblos. dalam agama saja orang gila tidak dibebani hukum syariat. kok orang gila disuruh nyoblos….dasar sinting…mau memanfaatkan suara orang gila saking rezim takut kehilangan suara.