LDII Sesat
Ilustrasi / mpu-aceh.org
MENANGGAPI berita Serambi Indonesia edisi Senin 18 April 2011, berjudul “Masyarakat Sabang Demo tuntut Pembubaran LDII”, terdapat pernyatan Tgk. Darmawi “bahwa MPU Aceh tak bersikap menyatakan mereka sesat”. Demikian juga pernyataan tokoh muda LDII Agus Halim Aziz “Bahwa LDII sudah berdiri puluhan tahun tidak pernah dinyatakan sesat oleh MPU”.
Pernyataan tersebut tidak benar, perlu diketahui bahwa MPU Aceh sudah enam tahun yang lalu menyatakan LDII aliran yang sesat, LDII merupakan nama baru dari sebuah aliran sesat yang berawal dari Darul Hadis, Islam Jemaah, LEMKARI dan kemudian berubah menjadi LDII, demikian dinyatakan dalam fatwa MPU Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No 4 Tahun 2004. Terkait dengan Keputusan Komisi Fatwa MUI Pusat yang menyatakan bahwa LDII telah menganut paradigma baru, namun masyarakat tetap memantau, memperhatikan amaliyah jemaah LDII apakah benar telah menganut paradigma baru? masih harus dibuktikan, karena dari sejarahnya dahulu LDII bersifat eklusif (taqiyah) cenderung tidak bersedia berjemaah dengan umat lainnya kecuali kelompoknya sendiri, hal ini diakui oleh tokoh muda LDII Sdr Agus Halim Aziz “kalau selama ini tidak semua jemaah LDII bersosialisasi dengan warga sekitar”.
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama
Kota Sabang
Tgk. M. Amin Kadmi, BA
Sumber: Format-Aceh, : Sabtu, April 30, 2011
(nahimunkar.com)
Wou,,,,,,artikel di atas memang benar tapi apa boleh buat MUI terlena, terbuai,jamaah LDII sudah berkembang dan tidak bisa didobrak, perang dulu baru bisa LDII dibuabarkan,rasakan….
kayakny MUI loyo untuk bubarin LDII, padahal jelas2 menyesatkan…
yang bilang benar : orang ldii sendiri yang tidak tahu apa-apa…
yang bilang sesat : orang yang mengerti akan bukti-bukti kalau ldii adalah sesat…