Menanggapi Kabar Ahok Minta Maaf atas Ucapannya Lecehkan Al-Quran
Pemaafan tidak berarti membatalkan tuntutan atupun hukuman
Dikabarkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok minta maaf kepada seluruh umat Islam di Indonesia yang merasa tersinggung dengan ucapannya.
Ahok menafsirkan Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 september lalu.
Ahok mengatakan tidak berniat melecehkan ayat suci Al Quran. Karenanya, Ahok menyampaikan permintaan maaf, bila ada yang tersinggung karena ucapannya.
“Saya sampaikan kepada semua umat Islam, ataupun orang yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam ataupun Al Quran,” ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).
Sumber: tribunnews.com/ Senin, 10 Oktober 2016
Tidak menggugurkan Tuntutan ataupun hukuman
Menanggapi berita itu, Abdul Hakim menulis di fbnya:
(Pemberian) Maaf (yang bisa) menggugurkan tuntutan itu dalam qishosh (hukum pembalasan serupa dengan perbuatannya, red nm), karena itu hak kita. Sedangkan mencela Quran itu hak Alloh termasuk hudud (hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’, red nm) , tuntutan tidak gugur dengan permaafan.
Bedakan antara
1. Memaafkan pembunuh (qishosh), dibatalkan eksekusi.
2. Memaafkan pencuri (hudud), tetap dipotong tangan./ Abdul Hakim
Sebagaimana telah diberitakan, sejumlah lembaga ataupun tokoh telah melaporkan Ahok ke polisi mengenai masalah penodaan agama itu. Bahkan MUI DKI mengultimatum Ahok, dengan menegaskan, Ahok Menodai Islam, Resahkan Kerukunan Beragama, Berpotensi Ancam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
(nahimunkar.com)