MUI Akan Pelajari Kenapa Terjadi Penolakan UU Zakat
Ilustrasi rri.co.id
- MUI akan mempelajari mengapa terjadi penolakan Undang-undang Zakat. Kalau memang penolakan itu memiliki dasar yang kuat, dan memiliki nilai maslahat bagi umat, maka MUI akan mendukung sepenuhnya dilakukan judicial review.
- UU Zakat dipersoalkan Ummat Islam karena mewajibkan pembayaran zakat harus kepada amil dari lembaga amil zakat yang terdaftar. Jika mengabaikan hal itu, maka yang bersangkutan terancam denda Rp 50 juta atau kurungan penjara selama satu tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 41.
Inilah beritanya:
***
Soal UU Zakat, MUI Minta Sikapi dengan Kepala Dingin
Selasa, 08 November 2011 15:15 WIB
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak untuk berkepala dingin dalam menyikapi pengesahan UU Zakat yang baru. Kalau memang tidak puas dengan pengesahan tersebut sebaiknya menggunakan jalur judicial review sehingga umat tidak dirugikan.
Ketua MUI Ma’ruf Amin menilai UU Zakat merupakan produk hukum yang harus dihargai. Kalau memang diperlukan, MUI akan memberikan pendapatnya soal UU Zakat tersebut. “Saya kira, hormatilah produk UU itu, nanti MUI akan berikan rekomendasinya,” kata Ma’ruf kepada Republika.co.id, Selasa (8/11).
Untuk itu, lanjut dia, MUI akan mempelajari mengapa terjadi penolakan. Kalau memang penolakan itu memiliki dasar yang kuat, dan memiliki nilai maslahat bagi umat, maka MUI akan mendukung sepenuhnya dilakukan judicial review.
Undang-Undang Zakat yang baru saja diparipurnakan DPR, Kamis (27/10), dinilai akan menyulitkan umat Islam untuk melaksanakan rukun Islam yang keempat. UU ini mewajibkan pembayaran zakat harus kepada amil dari lembaga amil zakat yang terdaftar.
Pasal 38 undang-undang tersebut menyebutkan setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat, yaitu mengumpulkan, mendistribusikan, atau mendayagunakan zakat, tanpa izin pejabat yang berwenang.
Pejabat tersebut berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan lembaga amil zakat milik Ormas, serta lembaga amil zakat yang berafiliasi kepada Baznas. Jika mengabaikan hal itu, maka yang bersangkutan terancam denda Rp 50 juta atau kurungan penjara selama satu tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 41.
Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID
***
Ada duitnya, diurusi, tidak ada duitnya, tak ditoleh-toleh
Dalam hal menghalangi Islam dan agar manusia menjauhi ketaatan pada Islam, negeri ini telah berpengalaman. Sehingga produk yang model itu semakin dianggap efektif saja, tampaknya.
Ketika telah seolah sukses menjadikan manusia agar lebih suka melacur daripada poligami dengan cara dihalangi lewat aturan yang mempersulitnya, yang bermuatan membenci syari’at Islam, maka model aturan yang sejenis itu tampaknya ditempuh pula oleh pembenci-pembenci Islam walau masih mengaku Muslim.
Itu disamping kerakusan mereka yakni urusan Islam kalau ada duitnya maka sebegitu diurusi bahkan agar dapat mereka monopoli dengan aneka aturan yang dibikin. Contohnya haji dan zakat. Sebaliknya, kalau tidak ada duitnya, maka sama sekali tidak ditoleh-toleh. Mana ada terlintas di kemauan mereka untuk mengurusi Ummat Islam agar shalat, puasa, Jum’atan; yang semua itu dianggap tidak ada duitnya. Kalau menghalangi ya sudah biasa. Hingga hari Jum’ saja ada yang bikin aturan agar Ummat Islam tidak pakai pakaian putih yang disunnahkan, maka disuruh pakai batik, misalnya.
Semoga Allah Ta’ala menyadarkan manusia-manusia durjana lagi menghalangi Islam. Atau terserah Allah saja apa yang akan diadzabkan kepada mereka.
(nahimunkar.com)
Kata para Ulama kalau sudah jelas petunjuk nya,dalam Alqur’an dan Al Hadis tidak perlu lagi Ijmak,maaf kalau saya salah
Semua ini adalah sebagai rentetan bukti dari ketidak mampuan dari para pemimpin Islam yang duduk di lembaga MUI, bukankah di Alqur'an sudah sangat jelas pembahasan tentang zakat ? Masa hal yang sudah sangat jelas diatur oleh Allah SWT masih diutak-atik bahkan dipelintir-pelintir untuk diambil celah yang menguntungkan bagi pribadi dan golongannya ? Bukankah ini sama saja dengan mempermaikan hukum-hukum yang telah Allah tentukan di Alqur'an ?
Aneh cara berpikir orang2 ini,gayanya mengecam dan jengkel sama orang yang katanya hanya karena duit,padahal mereka sendiri jengkel karena takut duit umat tidak bisa lagi dinikmati mereka. Klo begitu ujung-ujungnya sama saja rebutan duit.Buktinya? Mau diatur UU aja marah besar krn mereka merasa rugi padahal tujuannya demi kemaslahatan umat.
Dengan demikian makin jelas bagaimana kedudukan pemerintah dimata ummat Islam. Kalau UU itu sampai gol, semoga Allah menolong ummat Islam untuk bersatu dalam revolusi mengganti pemerintahan dengan pemerintahan Islam.
Yah begitulah mereka orang Islam pembenci Islam. Ya Allah cukuplah Engkau bagi kami ditengah2 orang2 yang Engkau beri amanah kepemimpinan tidak berbuat sesuai Petunjuk-Mu. maka Cukuplah Engkau bagi kami.
Yah…. begitulah mereka2 orang Islam pembenci Islam. Ya Allah cukuplah Engkau bagi kami ditengan orang2 yang Engkau beri amanah kepemimpinan tidak bersikap sesuai petunjuk-Mu maka cukuplah Engkau bagi kami.