Pernyataan Sikap FRIH dan Sejumlah Tokoh Mengenai Masalah Ketua Umum LDII Diangkat Jadi Anggota Amirul Haj 1433H/ 2012
Ilustrasi: kemenag.co.id
Kami dari FRIH (Forum Ruju’ Ilal Haq) kumpulan mantan LDII/ Islam Jamaah bersama sejumlah tokoh Islam menyatakan sikap menolak keras diangkatnya Ketua Umum LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) bapak Prof. Drs. Ir.Abdullah Syam Msc sebagai Anggota Amirul Haj 2012.
Penolakan keras dan protes dengan harapan untuk dicabutnya keputusan Menteri Agama mengenai masalah Amirul Haj ini atas pertimbangan:
- LDII adalah lembaga yang hakekatnya tetap masih merupakan Islam Jama’ah yang telah dilarang oleh Kejaksaan Agung RI. Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971, teksnya sebagai berikut:
Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa.
Menetapkan:
Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia.
Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama.
Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan:
Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971,
Djaksa Agung R.I.
tjap.
Ttd (Soegih Arto).
https://www.nahimunkar.org/7896/ldii-memang-islam-jamaah/
***
Bukti bahwa LDII adalah Islam Jama’ah di antaranya:
Menurut instruksi pimpinan spiritual / imam Islam Jamaah ( imam IJ ) yang tertuang didalam dokumen rahasia ( teks daerahan bulan Februari 2007 ), LDII adalah organisasi yang dibentuk oleh imam IJ sebagai instrument perjuangan IJ, teks tersebut ringkasnya sebagai berikut :
” 1) Seluruh anggota organisasi ( LDII ) adalah orang jamaah, orangnya imam, bukan masanya organisasi, 2) Seluruh harta benda organisasi adalah milik jamaah/ imam, 3) Segala kegiatan organisasi harus dibawah kendali imam, selanjutnya lagi masih bagian perintah No.3 termasuk salah satu tugasnya ( organisasi -LDII) adalah melindungi dan menutupi segala sesuatu yang ada dalam jamaah yang memang harus ditutupi ( bithonah ), termasuk keimaman, benda sabilillah, infaq dan lain-lain”, selanjutnya pada alinea berikutnya keimaman adalah bithonah, keimaman adalah bagian yang harus dilindungi dan ditutupi oleh organisasi. Pada halaman 4 sembilan baris dari bawah : satu-satunya jamaah yang sah di Indonesia adalah jamaah kita ini, tidak ada lainnya. Yang dimaksud dengan organisasi adalah LDII, lihat halaman 15 bawah (teks daerahan bulan Februari 2007).
- Bapak Abdullah Syam adalah warga IJ yang masih menggandrungi ajaran H. Nurhasan contohnya pada acara CAI 2011 ( Cinta Alam Indonesia , organisasi generasi penerus IJ ) di Wonosalam Jombang Jatim, beliau mentakan di depan peserta CAI diantaranya seperti ini : ” memperkuat ijtihad nasehat bapak imam kita, ….mengepolkan ajaran qu’ran hadits jamaah yang dibawa H. Nurhasan Al Ubaidah , beruntung jadi jamaah karena ibadahnya pasti diterima kalau salah diampuni. Sedangkan orang luar IJ walaupun ibadahnya sudah benar secara teori parktek sesuai qur’an hadits tapi tidak berjamaah ( menjadi jamaah IJ ) maka ibadahnya tidak diterima dan matinya masuk neraka ….”
Berdasarkan data-data di atas, kami berkeyakinan bahwa LDII sampai hari ini masih merupakan ajaran sesat menyesatkan seperti yang telah dilarang oleh Jaksa Agung tersebut di atas. Dengan berpertimbangan di atas kami menyatakan sikap penolakan diangkatnya Ketua Umum LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) bapak Prof. Drs. Ir.Abdullah Syam Msc sebagai Anggota Amirul Haj 2012.
Dan kami mohon dengan sangat kepada Bapak Menteri Agama, untuk membatalkan pengangkatan ketua umum LDII sebagai anggota Amirul Haj Indonesia 2012.
Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2012 / 25 Dzulkaidah 1433 H
Ketua FRIH Sekertaris FRIH LPPI nahimunkar.com
Drs. Budiono Adam Amrullah M. Amin Djamaluddin Hartono A Jaiz
Ketua DAINA Sek.BKsPPI Amlir Syaifa
Masrur Anhar Ahmad Sayuti Dewan Dakwah Islam Indonesia
Sek.Pokja Dakwah Khusus Ormas Islam Pusat
Zulkifli
(nahimunkar.com)
LDII kan "aliran sesat" yg disebarkan nur hasan ubaidilah; di ldii semua ajaran/tafsir qur'an dan hadis harus sesuai petunjuk dan ajaran dia (taqlid) serta bermanhaj takfiri (mengkafirkan orang di luar kelompoknya termasuk NKRI). Juga ada tebus dosa (setoran duit) dan baiat. Mohon pemerintah hati2 terhadap makar dari LDII (musuh dlm selimut). Bertaubatlah wahai penganut LDII