Ini hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM tentang tragedi Tolikara
Manager Nasution, Komisioner Komnas HAM, JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI berdasarkan mandat dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU