Puisi Ibu Sukmawati Memenuhi Unsur Tindak Pidana Penodaan Terhadap Agama (Pasal 156a KUHP)
Puisi yang dibacakan Ibu Sukmawati, menurut saya memenuhi unsur tindak pidana dalam pasal 156a huruf a KUHP. Berikut penjelasannya: Dalam rumusan Pasal 156a KUHP dipidana