By nahimunkar.com on 12 February 2015 Telah terbukti, Tajul Muluk Pentolan Syiah Sampang divonis penjara 4 tahun karena menodai agama Islam (menganggap Al-Qur’an tidak
SAMPANG– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang KH.Buhori Maksum mengatakan, pihaknya mendukung penuh adanya larangan para pengungsi Syiah pulang untuk merayakan lebaran di kampung halamannya,