WAJIB BACA! Abdullah Hehamahua: POLISI DAN PELANGGARAN HAM BERAT
WAJIB BACA! Abdullah Hehamahua: POLISI DAN PELANGGARAN HAM BERAT
POLISI DAN PELANGGARAN HAM BERAT
Oleh: Abdullah Hehamahua (Mantan Penasihat KPK)
Anak muda itu baru selesai shalat dhuha. Selesai shalat, beliau langsung memanggul rangsel kecilnya lalu menuju lift. Kami berpapasan di depan lift. Beliau mengangguk ke arah saya sambil senyum. Saya langsung menyalaminya sambil berbisik, “semoga berhasil.” Beliau hanya senyum “nyengir,” tanpa berkata apa-apa.
Begitulah kejadian yang sering saya saksikan bertahun-tahun di lantai 6 Kantor KPK, C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Itulah kegiatan “surveillance” yang dilakukan KPK. Senyap, tidak diberitakan pers. Apalagi sampai timbul bentrokan di antara petugas KPK dengan masyarakat.
Namun, laksana petir di siang bolong ketika Polda Metro Jaya mengatakan, polisi dalam kegiatan “surveillance,” berhasil membunuh enam orang pengawal HRS. Apakah tindakan polisi ini sudah terkategori sebagai pelanggaran HAM? Bahkan, pelanggaran HAM berat?
Kegiatan “Surveillance”
“Surveillance” menurut Kamus berarti pegawasan. Maknanya, kegiatan “surveillance” adalah suatu proses mengawasi subjek tertentu oleh pihak-pihak terkait. Apa yang dilakukan laki-laki di lantai 6 KPK di atas adalah tugas “surveillance.” Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, mempunyai salah satu tugas, melakukan kegiatan “surveillance.” Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan sebanyak mungkin mengenai suatu kasus.
SOP KPK menetapkan, Dumas boleh melakukan kegiatan “surveillance” jika sudah ada bukti awal yang menunjukkan terjadi suatu tindak pidana korupsi.
Kegiatan “surveillance” yang dilakukan insan KPK, tak ubahnya “tuyul.” Sebab, kegiatan tersebut tidak diketahui siapa pun, baik oleh masyarakat di TKP maupun objek yang menjadi sasaran.
SOP KPK juga menetapkan, baik dalam kegiatan “surveillance,” penyilidikan, maupun penyidikan, orang lain tidak boleh mengetahui operasi tersebut. Kawan seruangan pun tidak boleh mengetahui. Itulah sebabnya, lelaki di lantai 6 KPK di atas, tidak bicara sepatah pun dengan saya mengenai tugas yang akan dilaksanakan.
Metode dan pola inilah yang mengakibatkan sekitar 95% kegiatan OTT KPK berhasil. Mungkin 99% terdakwanya dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor.
Kapolda Metro Jaya dalam konperensi persnya mengatakan, anggota polisi sedang melakukan kegiatan “surveillance” terhadap HRS. “Surveillance” kok demonstrative? Mungkin ini gaya intel Indonesia. Berjumpa dengan orang lain, lalu memperkenalkan diri, “saya intel.”
Lucunya, Kapolda Metro Jaya mengatakan, polisi menembak pengawal HRS karena membalas tembakan yang dilakukan pengawal HRS. Apakah pengawal HRS akan menembak mobil polisi jika kendaraan tersebut berada dalam rentang jarak ratusan meter atau beberapa kilometer di belakang rombongan HRS? Katanya “surveillance,” tapi kok berdekatan?
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 5 mengatakan, penyelidikan adalah “Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Pertanyaanya, dugaan tindak pidana apa yang dilakukan HRS sehingga harus dibuntuti? Jika pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan, maka polisi sangat lebai. Mungkin polisi dapat dipidana dengan undang-undang Tipikor pasal 3. Sebab, mereka menyalahgunakan kesempatan atau jabatan yang ada dan mengakibatkan kerugikan keuangan/perekonomian negara. Kerugian mana yang dilakukan anggota polisi tersebut. Bukankah, setiap proyek tersebut ada anggarannya.?
Kalaupun ada bukti HRS melakukan pelanggaran protokol kesehatan, bukankah puluhan bahkan ratusan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pejabat negara, partai politik ketika kampanye pilkada, ormas, dan anggota masyarakat yang melakukan kegiatan keagamaan, kebudayaan, dan perkawinan? Namun, tidak ada penyelidikan seserius ini.
Kalau pun HRS sudah ditetapkan sebagai terperiksa, saksi, bahkan tersangka sekalipun, silahkan ikuti ketentuan yang ada dalam KUHAP, khususnya pasal 112 ayat 1 dan 2 KUHAP. Saksi atau tersangka dipanggil dengan surat resmi dalam tenggang waktu yang proporsional. Kalau pun saksi atau tersangka tidak bisa hadir karena alasan-alasan tertentu, Penyidik dapat melakukan pemeriksaan di tempat saksi atau tersangka berada.
Polisi dan Kebohongan Berantai
Polda Metro Jaya mengatakan, pistol yang digunakan pengawal HRS adalah asli, bukan rakitan. Belakangan, dikatakan, pistol itu, rakitan. Keluar pula pernyataan lain, pengawal HRS yang merampas senjata polisi. Jika benar, kasian betul kualitas anggota polisi Polda Metro Jaya yang senjatanya dapat dirampas warga sipil.
Keanehan lain, polisi mengatakan kejadian tersebut terjadi di KM 50, tol Jakarta – Cikampek. Mana “police line”-nya?
Mabes Polri mengatakan, kasus penembakan 6 pengawal HRS diambil alih oleh mereka. Anggota polisi yang menembak pengawal HRS dalam pengawasan Propam karena ada kesalahan prosedur dalam operasi tersebut. Apakah rakyat percaya keterangan Mabes Polri? Bukankah secara telanjang Polda Metro Jaya sudah melakukan kebohongan publik? Apakah dapat disimpulkan, yang dilakukan Polda Metro Jaya, kesalahan oknum, bukan institusi sehingga Mabes Polri dapat dipercaya dibanding Polda Metro Jaya?
Sebagai orang yang punya dua adik ipar, anggota polisi, saya prihatin dengan runtuhnya citra polisi. Apalagi ketika 4 tahun menjadi Wakil Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan 8 tahun lebih di KPK, saya bergaul dan mengetahui beberapa polisi yang berintegritas, professional, dan berkinerja tinggi.
Tidak ada pilihan lain dalam menyelamatkan citra kepolisian selain tindakan tegas harus diambil terhadap Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan perwira polisi yang terlibat.
Polisi dan Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran HAM pertama yang dilakukan polisi adalah membuntuti perjalanan HRS. Beliau bukan teroris, pengedar narkoba, atau tersangka yang harus dibuntuti kegiatannya. Hak asasinya sebagai warganegara untuk pergi ke mana saja dalam wilayah Indonesia, sudah dirampas polisi.
Pelanggaran HAM kedua, polisi telah melakukan teror psikologis terhadap HRS dan keluarganya.
Pelanggaran ketiga, enam orang warga sipil yang tidak bersenjata, bukan teroris, pengedar narkoba atau tersangka, dibunuh tanpa suatu proses pengadilan.
Pelanggaran keempat, aoutopsi yang dilakukan polisi terhadap keenam jenazah pengawal HRS tanpa persetujuan keluarga.
Pelanggaran kelima, menurut pihak FPI, ada tanda-tanda penganiayaan di keenam jenazah di mana setiap jenazah terdapat lebih dari satu peluru dan mengarah ke jantung.
Hal ini merupakan pelanggaran HAM berat. Sebab, wewenang tertinggi polisi dalam menghadapi seorang penjahat adalah melumpuhkan, yakni menembak bagian kaki. Fakta ini menunjukkan bahwa, polisi sudah merencanakan pembunuhan terhadap HRS dan pengawalnya.
Peneliti KontraS Danu Pratama mengatakan, aksi kekerasan sepanjang 2019 mayoritas dilakukan aparat kepolisian. Jumlah aksi kekerasan tersebut mencapai 103 kasus. Mayoritas adalah kasus penganiayaan dan bentrokan, sebanyak 57 kasus. Peristiwa tersebut membuat 102 orang luka-luka dan dua orang meninggal. Kemudian 33 kasus penyiksaan dengan 32 orang luka dan sembilan oran meninggal, 5 kasus salah tembak dengan tiga orang luka dan lima orang meninggal, serta delapan kasus intimidasi.
Simpulan
1. Aksi penembakan dan penganiayaan terhadap enam pengawal HRS adalah tindakan pelanggaran HAM berat.
2. Presiden harus segera mengambil tindakan tegas terhadap Kapolri dan Kapolda sebagaimana apa yang dilakukan terhadap Kapolda Jabar dan Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pendukung HRS.
3. Komnas HAM, bersamaan dengan hari HAM internasional hari ini, segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen, baik atas instruksi presiden maupun inisiatif sendiri sehingga kasus pembunuhan enam pengawal HRS harus diadili oleh Pengadilam HAM, bukan pengadilan biasa. Semoga !!!
Depok, Hari HAM Internasional, 10 Desember 2020
portal-islam.id, Kamis, 10 Desember 2020 CATATAN
(nahimunkar.org)
*HARAM MEMBUNUH SEORANG MUSLIM KECUALI DENGAN ALASAN YANG DIBENARKAN*
Darah seorang muslim dalam Islam sangat dilindungi, artinya haram hukumnya bagi seorang muslim membunuh saudara muslim lainnya.
Bahkan Alloh tegaskan dalam Al-Quran tentang ancaman dan akibat bagi orang yang membunuh saudaranya seiman dan seislam.
Alloh Ta’ala berfirman:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”.
(QS. Al-Maidah: 32)
Alloh juga berfirman:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, ia kekal di dalamnya dan Alloh murka kepadanya, dan melaknatinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An Nisa: 93)
Rasululloh shallallohu’ alaihi wasallam juga memperingatkan tentang perkara ini dalam haditsnya;
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم (أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ اَلنَّاسِ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ فِي اَلدِّمَاءِ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abdullah Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Masalah pertama yang akan diputuskan antara manusia pada hari kiamat ialah masalah pertumpahan darah ”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Namun di dalam Islam ada kebolehan membunuh seseorang dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat. Hal ini ditegaskan dalam sabda Nabi shallallohu alaihi wasallam:
عَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَحِلُّ دَمُ اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ; يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَأَنِّي رَسُولُ اَللَّهِ, إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: اَلثَّيِّبُ اَلزَّانِي, وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ, وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ; اَلْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga orang: janda yang berzina, pembunuh orang dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama’ah”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَا يَحِلُّ قَتْلُ مُسْلِمٍ إِلَّا فِي إِحْدَى ثَلَاثِ خِصَالٍ: زَانٍ مُحْصَنٌ فَيُرْجَمُ, وَرَجُلٌ يَقْتُلُ مُسْلِمًا مُتَعَمِّدًا فَيُقْتَلُ, وَرَجُلٌ يَخْرُجُ مِنْ اَلْإِسْلَامِ فَيُحَارِبُ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ, فَيُقْتَلُ, أَوْ يُصْلَبُ, أَوْ يُنْفَى مِنْ اَلْأَرْضِ). رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
Dari ‘Aisyah Radliyallohu ‘anhu bahwa Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali salah satu dari tiga hal: Orang yang telah kawin yang berzina, ia dirajam; orang yang membunuh orang Islam dengan sengaja, ia dibunuh; dan orang yang keluar dari agama Islam lalu memerangi Alloh dan Rasul-Nya, ia dibunuh atau disalib atau dibuang jauh dari negerinya”. (Hadits Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Imam Al-Hakim).
Imam Ash-Shon’ani rahimahulloh berkata dalam kitabnya Subulus Salam Syarah Bulughul Maram:
فيه دليل على أنه لا يباح دم المسلم إلا بإتيانه بإحدى الثلاث والمراد من النفس بالنفس القصاص بشرطه وسيأتي .والتارك لدينه يعم كل مرتد عن الإسلام بأي ردّة كانت فيقتل إن لم يرجع إلى الإسلام .وقوله: المفارق للجماعة يتناول كل خارج عن الجماعة ببدعة أو بغي أو غيرهما كالخوارج إذا قاتلوا وأفسدوا
“Hadits ini menjadi dalil bahwa tidak boleh menghalalkan darah kaum muslimin kecuali padanya ada salah satu dari 3 hal tersebut. Maksud dari kata “jiwa dibalas jiwa” adalah hukum qishos dengan berbagai syaratnya yang akan dibahas pada pembahasan berikutnya. Orang yang meninggalkan agamanya maksudnya mencakup segala bentuk kemurtadan dengan beragam sebabnya, maka ia dibunuh jika tidak kembali lagi ke agama Islam. Maksud dari kata “meninggalkan jamaah” adalah mencakup segala tindakan yang menunjukkan keluar dari barisan ummat Islam (dalam naungan khilafah yang sah) dengan perbuatan bid’ahnya, memberontak atau tindakan lainnya seperti Kaum Khawarij yang apabila mereka membunuh (menghalalkan darah) umat Islam dan membuat kerusakan ”.
Catatan Kami Atas Wafatnya Pengawal HRS:
*ANCAMAN PELAKU PEMBUNUHAN* ‼️‼️
(Polisi/POLRI, Jasa Marga, dll)😡😡😡😡
“Barang siapa yang membunuh seorang mukmin secara sengaja maka balasannya adalah;
1. Neraka Jahannam,
2. Ia kekal di dalamnya,
3. Dan Alloh akan murka kepadanya,
4. Dan melaknatnya,
5. Dan disiapkan untuknya adzab yang agung (pedih)”.
(QS. An-Nisa : 93)
PEMBANTAI 6 Orang Pengawal HRS harus dicari…. Jadi ingat akan Hadist ini, Rasululloh Shalallohu’ Alaihi Wa Sallam bersabda:
فِي آخِرِ الزَّمَانِ شُرْطَةٌ يَغْدُوْنَ فِـي غَضَبِ اللهِ، وَيَرُوْحُوْنَ فيِ شَخَطِ اللهِ، فَإِيَّاكَ أَنْ تَكُوْنَ مِنْ بِطَانَتِهِمْ.
“Di akhir Zaman, akan ada para penegak hukum (Polisi, Hakim, Jaksa) yang pergi dengan kemurkaan Alloh dan kembali dengan kemurkaan Alloh, maka hati-hatilah engkau agar tidak menjadi kelompok mereka.” Mereka dimurkai karena menganiaya kaum muslimin tanpa alasan”.
(HR. Thabrani Sanadnya Shohih)
Demikianlah kedudukan nyawa seorang muslim dalam agama Islam. Semoga Alloh menjaga ummat Islam dari kejahatan dan fitnah pembunuhan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.
Ini Keterangannya Pers dari FPI Pusat
*KETERANGAN PERS FPI*
*TENTANG*
*KRONOLOGIS PENEMBAKAN ROMBONGAN IB-HRS*
Dengan banyaknya beredar voice note yang di framing seolah-olah ada serangan dari para laskar pengawal
IB HRS padahal voice note yang beredar bila didengarkan dengan seksama dan akal sehat justru menggambarkan bahwa pihak yang diakui polisi sebagai aparat tidak berseragam itulah yang berupaya masuk kedalam barisan konvoi IB HRS dan melakukan manuver untuk mengganggu, memepet dan memecah barisan konvoi rombongan IB HRS.
Perlu kami tekankan bahwa sejak penguntitan di rumah IB HRS di Sentul, para laskar pengawal IB HRS tidak pernah ditunjukkan oleh para penguntit, identitas berupa KTA Polisi, Surat Tugas mau pun identitas lain sebagai aparat hukum, sehingga laskar pengawal IB HRS memahami bahwa orang-orang yang menguntit adalah Orang Tidak Dikenal yang ditugaskan mengganggu dan mengancam keselamatan IB HRS dan Keluarga.
Respon dari para laskar pengawal dan pengamanan Rombongan IB HRS dan keluarga adalah menjauhkan para pengganggu tersebut, yang diakui belakangan oleh polisi sebagai aparat tidak berseragam tersebut, agar kendaraan para aparat tidak berseragam tersebut menjauhi IB HRS dan keluarga agar tidak menjadi ancaman bagi keselamatan IB HRS dan keluarga.
Untuk menjelaskan rangkaian fakta fakta peristiwa yang terjadi, maka berikut ini kami sampaikan kronologi peristiwa dan Identitas Mujahid yang menjadi Syuhada dalam tugas pengawalan IB HRS, sebagai berikut ;
AHAD, 6 DESEMBER 2020
JAM 22 : 45 WIB :
IB-HRS dan Keluarga keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul Bogor masuk ke Tol Jagorawi arah Jakarta, lalu via jalan Tol Linkar Luar Cikunir ambil arah Tol Cikampek, menuju Tempat Pengajian keluarga sekaligus Peristirahatan dan Pemulihan Kesehatan di Karawang.
Rombongan IB terdiri dari 8 Mobil :
4 Mobil Keluarga IB
4 Mobil Laskar FPI sebagai tim pengawal.
Rombongan keluarga terdiri dari :
1. Pria : IB-HRS dan Menantu serta 1 orang Ustad keluarga dan 3 orang Sopir.
2. Perempuan dan Anak-Anak : 12 Wanita Dewasa, 3 BAYI dan 6 BALITA.
3. Laskar FPI : 24 orang dalam 4 mobil, tiap mobilnya 6 orang Laskar termasuk Supir.
Semenjak keluar dari perumahan The Nature Mutiara Sentul, rombongan diikuti oleh mobil Avanza Hitam dengan Nopol B 1739 PWQ & Avanza Silver dg Nopol B …. KJD, serta beberapa mobil lainnya.
Para saksi dari tim pengamanan IB dan keluarga, mengatakan bahwa semua Mobil tersebut sudah stand by selama 2 hari di dekat Perumahan The
Selama perjalanan di Tol ada upaya-upaya dari beberapa mobil yang ingin mepet dan masuk ke dalam konvoi rombongan IB HRS.
Tentu saja sebagai Tim Pengawal dan Pengaman, respon dari Tim adalah mengamankan rombongan IB HRS dan Keluarga dari pihak yang mengganggu tersebut, dengan cara menjauhkan mobil para pengganggu agar TIDAK masuk kedalam rombongan keluarga IB HRS dan TIDAK melakukan manuver mepet ke mobil rombongan keluarga IB HRS.
Kami ingatkan, selama manuver manyalip, memepet dan upaya memecah konvoi rombongan IB HRS tersebut, pihak aparat berpakaian preman tersebut TIDAK ADA dan TIDAK PERNAH menunjukkan identitas dan perilaku sebagai aparat hukum. Perilaku petugas berpakaian preman tersebut lebih mencerminkan perilaku premanisme yang berbahaya dan mengancam keselamatan rombongan keluarga IB HRS termasuk para bayi dan balita yang ada dalam kendaraan rombongan keluarga IB HRS.
Sebagai contoh perilaku yang membahayakan dalam berlalu lintas adalah, di antaranya, saat melintasi tol Cikunir, mobil yang dikendarai Habib Hanif dipepet sebuah mobil jenis SUV Fortuner/Pajero (belum terverifikasi) berwarna hitam dengan nopol tertera B 1771 KJL, pengendara mobil tersebut buka kaca dan mengulurkan tangannya yang penuh tato kearah mobil Habib Hanif sambil mengacungkan jari tengahnya. Namun mobil tersebut berhasil di jauhkan oleh mobil laskar pengawal dan digiring keluar TOL.
Setelah itu ada beberapa mobil lainnya yang juga terus mengintai dari belakang namun selalu dicegah Mobil Laskar agar tidak mendekat dan masuk ke dalam rombongan konvoi.
SENIN, 7 DESEMBER 2020
JAM 00 : 10 WIB :
Setelah Pintu Keluar Tol Karawang Timur, ada 3 Mobil penguntit; yaitu Avanza Hitam B 1739 PWQ ,Avanza Silver B —- KJD & Avanza Putih K —- EL yang terus berusaha masuk kedalam konvoi, mepet, mengintai dan mengikuti rombongan IB-HRS. Dari pihak keluarga, Habib Hanif terus memandu semua rombongan agar waspada dan hati hati.
3 Mobil Penguntit tersebut berhasil dijauhkan oleh 2 mobil berisi laskar yang posisinya paling belakang, yaitu salah satunya Chevrolet dengan plat B 2152 TBN Green Metalic yang memuat 6 Laskar khusus bertugas pengawalan dari DKI Jakarta yang kemudian menjadi korban penculikan dan pembantaian.
Dalam hal ini, 2 mobil laskar pengawal dengan posisi paling belakang rombongan berhasil menjauhkan para penguntit dan pengganggu tersebut, sehingga Rombongan keluarga IB-HRS berhasil menjauh dari para penguntit dan pengganggu yang menggunakan 3 mobil.
Adapun identitas mobil penguntit yang berhasil di identifikasi saat itu, yaitu ;
1. Avanza Hitam B 1739 PWQ
2. Avanza Silver Plat B —- KJD (nomor tidak teridentifikasi)
3. Avanza Putih K —- EL (nomor tidak teridentifikasi).
Setelah rombongan Keluar Pintu Tol Karawang Timur, salah satu mobil Laskar pengawal yaitu Avanza, sempat dipepet, namun berhasil lolos dan menuju arah Pintu Tol Karawang Barat, lalu masuk ke Tol arah Cikampek dan beristirahat di Rest Area KM 57.
Sedangkan Mobil Laskar Khusus DKI ( Cevrolet B 2152 TBN), saat mengarah ke pintu Tol Karawang Barat berdasarkan Komunikasi terakhir, dikepung oleh 3 mobil pengintai kemudian diserang.
Ketika itu, salah seorang laskar yang berada di mobil Avanza yang tengah beristirahat di km.57, terus berkomunikasi dengan Sufyan alias Bang Ambon, Laskar yang berada dalam mobil Cevrolet B
2152 TBN. Telpon ketika itu terus tersambung.
Informasi dari laskar yang berada di mobil chevrolet melalui sambungan telepon bahwa ketika Cevrolet B 2152 TBN dikepung, Sufyan alias Bang Ambon mengatakan “Tembak sini tembak ” mengisyaratkan ada yang mengarahkan senjata kepadanya dan setelah itu terdengar suara rintihan laskar yang kesakitan seperti tertembak.
Laskar bernama Sufyan (salah satu korban) alias Bang Ambon meminta laskar lain untuk terus berjalan.
Begitu pula Saat Faiz ( salah satu laskar yg ada di Cevrolet B 2152 TBN) dihubungi oleh salah satu Laskar yang ikut rombongan IB-HRS, nampak ada suara orang yang kesakitan seperti habis tertembak. Dan seketika itu telpon juga terputus.
6 orang Laskar yang ada dalam mobil Cevrolet sampai senin siang hari tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
6 orang Laskar yang menjadi korban pembantaian tersebut adalah :
No NAMA KORBAN TEMPAT / TANGGAL LAHIR USIA
1 ANDI OKTIAWAN Jakarta, 29 Oktober 1987 33 Tahun
2 AHMAD SOFIYAN/AMBON Jakarta, 06 Juli 1994 26 Tahun
3 FAIZ AHMAD SYUKUR / FAIZ 15 September 1998 22 Tahun
4 MUHAMMAD REZA / REZA Jakarta, 07 Juni 2000 20 Tahun
5 LUTFI HAKIM 27 September 1996 25 Tahun
6 MUHAMMAD SUCI KHADAVI Kelahiran tahun 1999 21 Tahun
Saat laskar yang menggunakan mobil Avanza istirahat di KM 57, nampak juga ada yang mengintai, bahkan ada drone yang diterbangkan. Setelah 1 jam lebih mereka di KM 57, mereka beranjak menuju Markaz FPI Karawang melalui akses pintu Tol karawang Barat.
Ketika memasuki pintu Tol Karawang Barat, tim laskar yang menggunakan Avanza tidak menemukan apa pun di lokasi yang diperkirakan sebagai TKP Serangan terhadap Rombongan Laskar Chevrolet B 2152 TBN.
Namun dalam perjalanan menuju Markaz FPI Karawang, lagi-lagi Laskar yang menggunakan Avanza di ikuti, namun berhasil lolos melalui jalan kampung menuju ke Markaz FPI Karawang.
Sampai Senin pukul 12.00 WIB kami masih mencari keberadaan 6 Laskar tersebut di berbagai Rumah Sakit dan tempat-tempat lainnya. Sampai saat itu kami belum mengetahui keadaan dan keberadaan 6 Laskar tersebut.
Ketika Kapolda Metro Jaya melakukan konferensi pers dan memberikan Informasi bahwa 6 Laskar tersebut di tembak mati, barulah kami mengetahui kondisi ke 6 orang laskar yang ada dalam mobil chevrolet sudah dalam keadaan syahid.
Apa yang disampaikan oleh Pihak kepolisian sangat berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi dilapangan.
Perlu kami tegaskan ;
Bahwa TIDAK BENAR laskar pengawalan melakukan penyerangan. Yang terjadi justru Rombongan IB HRS yang diganggu dan terancam keselamatannya serta diserang.
Bahwa TIDAK BENAR laskar memiliki senjata api dan melakukan penembakan. Karena laskar FPI tidak ada yang dibekali atau membekali diri dengan senjata apa pun juga.
Patut untuk dipertanyakan, tindakan dan sikap serta perilaku dari para penguntit yang membahayakan keselamatan berlalu lintas, sama sekali tidak mencerminkan tindakan dan perilaku sebagai aparat hukum, TIDAK juga menunjukkan Identitas sebagai aparat hukum.
Patut untuk dipertanyakan, apabila benar terjadi peristiwa tembak menembak, berapa orang dari aparat yang diakui sebagai petugas hukum tersebut yang terkena tembakan..?
Adalah aneh, disebut peristiwa tembak menembak, namun tidak ada satu peluru pun yang mengenai pihak yang diakui sebagai petugas namun justru 6 orang laskar meninggal terkena tembakan semua.
DPP FPI melihat bahwa tindakan penguntitan dan gangguan terhadap IB HRS hingga pembantaian terhadap 6 orang laskar kami adalah terencana, sistematis dan memiliki struktur komando.
Patut dipertanyakan dengan sangat mendalam, perkara yang dituduhkan kepada IB HRS adalah hanya sekedar pelanggaran protokol kesehatan, namun pengintaian, penguntitan, gangguan dan berpuncak pada pembunuhan / pembantaian secara keji oleh pihak yang diakui sebagai aparat penegak hukum.
Perilaku ini tentu sangat tidak proporsional apabila perkara ini hanya sekedar perkara pelanggaran protokol kesehatan.
Kami juga menuntut penjelasan, apabila benar aparat yang mengintai, menguntit, dan mengganggu perjalanan rombongan keluarga IB HRS, berasal dari satuan penegakan hukum apa..? Berapa orang yang terkena tembakan sehingga harus melakukan tindakan pembunuhan terhadap 6 orang Laskar kami.
Kami juga menuntut untuk segera jenazah diserahkan kepada pihak keluarga melalui kuasa hukum keluarga yang sudah ditunjuk.
Demikian keterangan pers dari kami
Jakarta, 22 Rabiul Akhir 1442 H / 7 Desember 2020 M
Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam
KH. Ahmad Shabri Lubis, S.Pd.I
Ketua Umum
H. Munarman, SH
Sekretaris Umum
Alfaqir Ilalloh Azza Wa Jalla,
@Abu Fayadh Al Jawy al-Bantani (Ustadz Muhammad Faisal, S.Pd, M.MPd, M.Pd, I)
Seorang Hamba yang mengharap Ridho RabbNya
(Aktivis Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan, Domisili di Kota Bekasi Jawa Barat)
#SayaPercayaFPI
#FPIGARDANKRI
#SAVEFPI